JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia bersama koalisi komunitas internasional mendesak otoritas Israel agar segera menyerahkan penerimaan pajak milik Palestina yang sengaja ditahan selama beberapa bulan terakhir. Dana jumbo tersebut dinilai sangat krusial guna menopang penyediaan layanan dasar bagi jutaan warga sipil, khususnya di kawasan Gaza dan Tepi Barat (West Bank).
“Para menteri menyerukan agar Israel segera menyerahkan penerimaan pajak yang ditahan yang seharusnya diterima oleh otoritas Palestina.”
— Pernyataan Bersama (Joint Statement) Kementerian Luar Negeri
Pelanggaran Protokol Paris
Penahanan dana ini secara nyata melanggar komitmen yang tertuang dalam Protokol Paris (Paris Protocol). Lewat aturan yang diteken sejak 1994 sebagai bagian dari Kesepakatan Oslo tersebut, Israel memang mengantongi wewenang untuk memungut pajak impor atas nama otoritas Palestina. Kendati demikian, uang hasil pungutan itu secara hukum wajib ditransfer kepada pihak Palestina setiap bulannya.
Sikap tegas Indonesia tidak berdiri sendiri. Berdasarkan dokumen pernyataan bersama yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, desakan serupa juga disuarakan oleh menteri luar negeri dari Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, hingga Arab Saudi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Israel kerap melanggar tenggat waktu penyetoran, yang makin diperparah pasca meletusnya agresi militer ke wilayah Palestina pada Oktober 2023 silam. Mengutip catatan Menteri Perencanaan dan Kerja Sama Internasional Palestina, Estephan Salameh, pada akhir tahun lalu, Israel ditaksir menahan dana pajak sedikitnya mencapai US$4 miliar, atau setara dengan Rp67,3 triliun.
Krisis Hak Sipil: Penahanan uang pajak sebesar Rp67,3 Triliun oleh Israel secara langsung memutus urat nadi pembiayaan layanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina.
Kecam Perluasan Pemukiman Ilegal
Selain menyoroti perampasan hak finansial, barisan menteri luar negeri global ini juga secara lantang mengutuk manuver Israel yang terus memperluas kendali sepihak atas wilayah Tepi Barat. Kebijakan Israel yang mengklasifikasikan ulang tanah Palestina menjadi ‘tanah negara’ dianggap sebagai taktik kotor untuk mempercepat laju aktivitas pemukiman ilegal yang melanggar hukum internasional.
Memasuki bulan suci Ramadan, para diplomat tinggi dunia tersebut memberikan peringatan keras akan pentingnya menjaga status quo historis dan legalitas di Yerusalem beserta situs-situs sucinya. Mereka juga menegaskan pengakuan atas peran khusus dari penjagaan historis Hashemite. Tindakan mengusik status quo di wilayah tersebut dinilai hanya akan menebar ancaman nyata bagi stabilitas kawasan regional.
