Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode

JAKARTA – Sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar melalui fitur deposit pajak. Inovasi ini memberikan fleksibilitas ekstra bagi wajib pajak dalam menyetor kewajiban pajaknya tanpa harus terpaku pada pembuatan kode billing konvensional per transaksi.

Namun, di lapangan, banyak wajib pajak yang sempat kebingungan. Pasalnya, saat membuat billing deposit, sistem Coretax secara otomatis hanya menampilkan opsi periode dan tahun pajak berjalan. Sebagai contoh, pembuatan billing di tahun 2026 hanya mengunci opsi untuk tahun tersebut. Pertanyaannya, apakah saldo deposit itu hangus atau tidak bisa digunakan untuk melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya?

“Billing deposit tetap bisa digunakan untuk transaksi periode dan tahun pajak selain tahun pajak berjalan, sepanjang saldo tersebut mencukupi.”

Layanan Informasi Kring Pajak

Sifat Indikatif yang Menjamin Fleksibilitas

Merespons kebingungan tersebut, otoritas pajak menegaskan bahwa keterangan “untuk pembayaran”, “untuk masa”, maupun “untuk tahun” pada saat pembuatan kode billing deposit murni bersifat indikatif. Artinya, label waktu tersebut sama sekali tidak mengikat secara kaku.

Wajib pajak diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan saldo deposit yang telah disetorkan tersebut pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau ketika mengajukan permohonan pemindahbukuan. Dana yang mengendap dapat dialokasikan untuk jenis pajak, masa, atau tahun pajak yang berbeda, dengan satu syarat mutlak: saldo yang tersedia masih mencukupi tagihan.

Solusi Jitu Hindari Sanksi Telat Bayar

Kehadiran skema deposit pajak ini dirancang secara khusus sebagai instrumen perlindungan. DJP ingin mencegah wajib pajak terkena jerat sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Landasan hukum mengenai mekanisme ini tertuang jelas dalam Pasal 103 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan beleid tersebut, pelunasan kewajiban pajak akan langsung diakui pada tanggal pembayaran deposit disetorkan ke kas negara.

Poin Penting PMK 81/2024: Tanggal pengisian deposit secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran yang sah, merujuk pada tanggal bayar di Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Aturan ini juga berlaku secara paralel untuk pengisian deposit melalui jalur permohonan pemindahbukuan maupun yang berasal dari sisa kelebihan pembayaran pajak. Tanggal pengakuannya akan secara otomatis mengikuti tanggal yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan atau tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Hal ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi wajib pajak yang patuh.

Exit mobile version