website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pendapatan rata-rata YouTuber Korea Selatan melonjak 25% dalam empat tahun menjadi US$49.000 per tahun.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 19, 2026
in Internasional
0 0
0
Pendapatan rata-rata YouTuber Korea Selatan melonjak 25% dalam empat tahun menjadi US$49.000 per tahun.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pendapatan kreator media individu seperti YouTuber di Korea Selatan melonjak lebih dari 25% dalam empat tahun terakhir. Rata-rata pendapatan mereka kini telah melampaui 70 juta won atau sekitar US$49.000 per tahun, sementara kelompok 1% teratas menikmati penghasilan hampir 1,3 miliar won per orang.

Data tersebut diungkapkan oleh Park Sung-hoon dari Partai Kekuatan Rakyat, oposisi utama di Korea Selatan. Ia menyampaikan bahwa para YouTuber melaporkan pendapatan gabungan sebesar 2,47 triliun won pada 2024. Angka ini berasal dari wajib pajak yang terdaftar sebagai produsen konten media individu.

Pendapatan rata-rata YouTuber naik menjadi sekitar 71 juta won per tahun pada 2024, meningkat 25,6% dibanding 2020.

Jumlah Kreator Meningkat Tajam

Jumlah YouTuber yang mengajukan laporan pajak juga melonjak signifikan. Pada 2020, tercatat hanya 9.449 kreator yang melaporkan penghasilan mereka. Namun pada 2024, jumlah tersebut meningkat hampir empat kali lipat menjadi 34.806 orang.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah kreator, pendapatan rata-rata pun naik dari 56,51 juta won pada 2020 menjadi sekitar 71 juta won pada 2024. Kenaikan ini menunjukkan semakin kuatnya posisi industri kreator digital dalam ekosistem ekonomi Korea Selatan.

Baca Juga: Visi Emas 2045, IMF Minta Indonesia Kerek Penerimaan Pajak

Polarisasi Pendapatan Makin Tajam

Meski rata-rata pendapatan meningkat, data juga menunjukkan ketimpangan yang tajam. Kelompok 1% teratas—sebanyak 348 kreator—menghasilkan total 450,1 miliar won, dengan rata-rata 1,29 miliar won per orang. Angka ini naik sekitar 70% dibandingkan 2020.

Sementara itu, 10% kreator teratas secara keseluruhan membukukan pendapatan 1,15 triliun won atau rata-rata 333 juta won per orang.

Di sisi lain, 50% kreator terbawah hanya menghasilkan total 428,6 miliar won, dengan rata-rata sekitar 24,63 juta won per orang. Data ini memperlihatkan adanya polarisasi pendapatan yang cukup ekstrem di industri kreator digital.

Faktor Politik dan Pengawasan Pajak

Pertumbuhan pendapatan ini juga dipercepat oleh lonjakan siaran politik pasca pengumuman status darurat militer pada Desember 2024. Momentum tersebut meningkatkan trafik konten dan memperketat persaingan antar kreator.

Namun, meningkatnya nilai ekonomi industri ini turut memicu seruan agar pengawasan pajak diperketat. Park Sung-hoon menekankan pentingnya pemantauan terhadap potensi penghindaran pajak maupun penyembunyian pendapatan dari platform digital seperti YouTube.

“Pihak berwenang harus terus memantau dan memeriksa secara menyeluruh upaya untuk menyembunyikan pendapatan yang dihasilkan di YouTube atau menghindari pajak.”

Profil Demografis Kreator

Dari sisi usia, kreator berusia 30-an menyumbang hampir setengah dari total pendapatan industri ini. Sementara itu, kelompok usia 40-an mencatat rata-rata pendapatan tertinggi, yakni 86,75 juta won per tahun.

Fenomena ini menunjukkan bahwa industri kreator digital tidak lagi didominasi generasi muda semata, melainkan telah berkembang menjadi profesi lintas generasi dengan potensi ekonomi yang signifikan.

Baca Juga: Pastikan WP Patuh Bayar Pajak, Restoran hingga Tempat Hiburan Disidak


Sumber Terkait:

  • The Korea Times

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version