website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pastikan WP Patuh Bayar Pajak, Restoran hingga Tempat Hiburan Disidak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 18, 2026
in Regional
0 0
0
Pastikan WP Patuh Bayar Pajak, Restoran hingga Tempat Hiburan Disidak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, DDTCNews – Komisi II DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak pelaku usaha, mulai dari sektor restoran, hotel, hingga tempat hiburan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar dan melaporkan pajak daerah.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Suriani mengatakan sidak dilakukan secara door to door dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan masih terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Ada yang masih tidak membayar pajak, tapi ada juga yang sudah taat. Untuk yang patuh tentu akan kami beri apresiasi. Intinya kami ingin PAD Kota Balikpapan bisa terus meningkat ke depan,” ujar Suriani.

Masih Banyak WP Belum Pahami PBJT 10%

Berdasarkan hasil sidak tersebut, Suriani juga mendapati sejumlah wajib pajak yang sebenarnya sudah terdaftar dan seharusnya rutin melaporkan pajak, namun belum menjalankan kewajibannya secara konsisten. Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara utuh penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10%.

Ketidaktahuan mengenai mekanisme pengenaan, pemungutan, hingga pelaporan PBJT dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kepatuhan belum optimal. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar edukasi kepada pelaku usaha semakin diperkuat.

Baca Juga: Awal Tahun Tancap Gas, Dirjen Pajak Optimistis Target Tercapai

DPRD Akan Panggil Pelaku Usaha

Suriani meminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk lebih aktif melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh. DPRD juga berencana memanggil pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya untuk diberikan penjelasan secara langsung.

“Kami akan memanggil para pelaku usaha yang belum taat pajak. Semuanya akan kami kumpulkan dan diberi penjelasan agar ke depan kepatuhan bisa meningkat,” tuturnya.

Meski kondisi penjualan di sejumlah tempat usaha tengah mengalami kelesuan, DPRD menegaskan bahwa kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah tetap harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Pajak yang dibayarkan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Target PAD Rp1,5 Triliun pada 2026

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026 mencapai Rp1,5 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak perlu diperketat.

Menurut Suriani, pengawasan seharusnya tidak hanya difokuskan pada kawasan tertentu atau pusat perbelanjaan besar saja. Sidak perlu dilakukan secara merata di seluruh wilayah kota agar tercipta rasa keadilan dan seluruh pelaku usaha diperlakukan sama.

Baca Juga: Sengketa Pajak 2025 Naik, Produktivitas Pengadilan Melambat

“Kami ingin memastikan pengawasan ini berlaku untuk semua. Tidak hanya kawasan tertentu saja, tetapi seluruh restoran, hotel, dan tempat hiburan di Kota Balikpapan akan kami sidak,” tegas Suriani.

Melalui langkah pengawasan yang lebih intensif dan edukasi yang berkelanjutan, DPRD berharap kepatuhan pajak pelaku usaha semakin meningkat. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat terjaga dan target PAD 2026 dapat terealisasi secara optimal.


Sumber Terkait:

  • pusaranmedia.com
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Recent News

Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version