JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pencairan restitusi pajak tidak menggunakan sistem kuota maupun bujet yang ditetapkan sebelumnya. Pengembalian diberikan berdasarkan kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah tidak dapat menetapkan anggaran pasti untuk restitusi karena jumlah yang harus dikembalikan bergantung pada permohonan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar.
Meski tidak menetapkan kuota, DJP tetap dapat menyusun estimasi pencairan restitusi untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari pengelolaan penerimaan negara.
“Pemerintah tidak bisa memberikan bujet perkiraan restitusi. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak. Kalau estimasinya, itu nanti saya lapor ke menteri dahulu,” kata Bimo.
Restitusi Mengikuti Kelebihan Pembayaran Wajib Pajak
Penjelasan Bimo menegaskan bahwa besarnya pencairan restitusi pada dasarnya tidak ditentukan dari kuota tertentu yang disediakan pemerintah.
Nilainya bergantung pada jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak dan kemudian diproses sesuai ketentuan perpajakan.
Restitusi sendiri merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan jumlah yang seharusnya terutang.
Karena permohonan berasal dari kondisi masing-masing wajib pajak, pemerintah tidak dapat menetapkan secara pasti jumlah restitusi yang akan dicairkan sejak awal tahun.
DJP Tetap Bisa Menyusun Estimasi Restitusi
Walaupun tidak ada bujet atau kuota tetap, DJP tetap dapat menghitung perkiraan nilai restitusi yang kemungkinan dicairkan.
Bimo menyatakan estimasi tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Perkiraan restitusi menjadi penting karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan memengaruhi perhitungan penerimaan pajak secara neto.
Semakin besar nilai restitusi yang dibayarkan, semakin besar pula nilai yang menjadi pengurang terhadap penerimaan pajak bruto yang berhasil dihimpun pemerintah.
Restitusi Tahun Ini Pernah Diperkirakan Rp270 Triliun
Dalam bahan yang disampaikan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat menyebut pencairan restitusi pada tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp270 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi dan bukan kuota yang membatasi hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
Realisasi akhirnya tetap bergantung pada jumlah permohonan lebih bayar serta proses penyelesaian restitusi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nilai restitusi yang dibayarkan kemudian menjadi pengurang dalam perhitungan penerimaan pajak secara neto.
Realisasi Restitusi Capai Rp191,82 Triliun
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pencairan restitusi pajak tercatat mencapai Rp191,82 triliun.
Nilai tersebut turun sekitar 37% dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus 2025.
Pada delapan bulan pertama tahun lalu, pencairan restitusi tercatat sebesar Rp304,29 triliun.
Dengan demikian, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada 2026 berada jauh di bawah periode yang sama tahun sebelumnya.
Restitusi PPh Capai Rp55,79 Triliun
Jika dirinci berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) hingga Agustus 2026 mencapai Rp55,79 triliun.
Nilai tersebut merupakan salah satu dari tiga kelompok utama pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dicatat pemerintah.
Restitusi PPh dapat timbul ketika pembayaran atau kredit pajak wajib pajak lebih besar dibandingkan PPh yang sebenarnya terutang.
Pengembalian dilakukan setelah proses administrasi yang berlaku memastikan adanya kelebihan pembayaran yang menjadi hak wajib pajak.
PPN dan PPnBM Dominasi Restitusi
Komponen terbesar pencairan restitusi tahun ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Realisasi restitusi PPN dan PPnBM sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp134,32 triliun.
Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan restitusi PPh sebesar Rp55,79 triliun.
Sementara itu, pengembalian dari kelompok pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,71 triliun.
Rincian Restitusi Januari–Agustus 2026
| Jenis Pajak | Realisasi Restitusi |
|---|---|
| PPh | Rp55,79 triliun |
| PPN dan PPnBM | Rp134,32 triliun |
| Pajak lainnya | Rp1,71 triliun |
| Total | Rp191,82 triliun |
Suahasil: Restitusi Dikelola Sesuai Ketentuan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menegaskan bahwa DJP melakukan pengelolaan restitusi berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut tetap memperhatikan aspek kepatuhan wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran.
“Saya ingin sampaikan bahwa manajemen restitusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. DJP telah melaksanakan manajemen restitusi sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta,” kata Suahasil.
Kepatuhan tersebut diperlukan agar pencairan benar-benar sesuai dengan hak wajib pajak dan ketentuan administrasi perpajakan.
Hak Wajib Pajak Tetap Akan Diberikan
Suahasil menegaskan manajemen restitusi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak wajib pajak yang memang memiliki kelebihan pembayaran pajak.
Apabila berdasarkan proses yang berlaku restitusi merupakan hak pelaku usaha atau wajib pajak, pemerintah memastikan pengembaliannya tetap diberikan.
“Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan. Saya sampaikan kepada dirjen pajak untuk dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi mengenai manajemen restitusi yang kita jalankan,” tutur Suahasil.
DJP juga diminta menjaga komunikasi mengenai pengelolaan restitusi agar wajib pajak memperoleh informasi yang jelas terkait proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Manajemen Restitusi Ikut Memengaruhi PPN Dalam Negeri
Pengelolaan restitusi juga berkaitan dengan perkembangan penerimaan pajak secara neto, khususnya PPN dalam negeri.
Dalam bahan yang disampaikan, penerimaan PPN dalam negeri sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat meningkat 53,9% dengan realisasi sebesar Rp314,8 triliun.
PPN dalam negeri disebut memberikan kontribusi sekitar 22,3% terhadap total penerimaan pajak sampai Agustus 2026.
Suahasil menjelaskan lonjakan tersebut antara lain dipengaruhi manajemen restitusi, khususnya pada sektor perdagangan besar BBM.
“PPN dalam negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi yang tadi saya sampaikan,” kata Suahasil.
Restitusi Biasa dan Pengembalian Pendahuluan
Secara administrasi, DJP menyediakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran melalui proses restitusi biasa maupun pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Pada restitusi biasa, permohonan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan jumlah kelebihan pembayaran yang dapat dikembalikan.
Sementara pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan dengan proses yang lebih cepat melalui penelitian.
Sejak 2026, administrasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga semakin terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.
DJP Tegaskan Restitusi Bukan Berdasarkan Kuota
Secara keseluruhan, DJP menegaskan besarnya restitusi pajak tidak ditentukan oleh kuota pencairan ataupun bujet tertentu.
Pengembalian mengikuti besarnya kelebihan pembayaran yang diajukan wajib pajak dan telah memenuhi ketentuan.
Hingga akhir Agustus 2026, restitusi telah mencapai Rp191,82 triliun atau turun sekitar 37% dibandingkan dengan Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah tetap melakukan manajemen restitusi dengan memperhatikan kepatuhan wajib pajak, tetapi menegaskan kelebihan pembayaran yang memang menjadi hak wajib pajak tetap akan dikembalikan.













