Pemutihan Pajak Banjarmasin 100% Berlaku hingga November

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meluncurkan program pemutihan pajak Banjarmasin berupa penghapusan denda pajak daerah sebesar 100% dan pengurangan pokok pajak hingga 80%. Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 September sampai dengan 30 November 2026.

Program keringanan pajak ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin. Pemerintah kota berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR meminta wajib pajak memanfaatkan periode insentif yang telah disediakan. Program ini mencakup penghapusan denda untuk tujuh jenis pajak daerah serta pengurangan pokok pajak untuk pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kami berharap keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Yamin, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

Penghapusan Denda Berlaku untuk Tujuh Jenis Pajak

Yamin menjelaskan bahwa penghapusan denda sebesar 100% berlaku untuk tujuh jenis pajak daerah. Salah satunya adalah PBB-P2, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Insentif penghapusan denda juga diberikan untuk pajak reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Selain itu, fasilitas yang sama berlaku untuk PBJT jasa perhotelan dan PBJT jasa parkir.

Dua jenis PBJT lainnya yang memperoleh pemutihan denda ialah PBJT jasa kesenian dan hiburan. Pemerintah Kota Banjarmasin juga memasukkan pajak sarang burung walet dalam daftar pajak yang dendanya dihapuskan selama periode program berlangsung.

Diskon Pokok Pajak Daerah hingga 80%

Selain menghapus denda, Pemkot Banjarmasin memberikan pengurangan pokok pajak untuk dua jenis pajak daerah. Besaran diskonnya dibedakan berdasarkan jenis pajak dan tahun pajak yang menjadi kewajiban masyarakat.

Untuk pajak reklame, wajib pajak memperoleh diskon pokok pajak sebesar 25%. Keringanan tersebut berlaku atas kewajiban pajak reklame untuk tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pengurangan lebih besar diberikan untuk pokok PBB-P2. Wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 80% atas pokok PBB-P2 untuk masa pajak 1994 sampai dengan 2013.

Sementara itu, kewajiban PBB-P2 untuk masa pajak 2014 hingga 2021 memperoleh diskon pokok pajak sebesar 50%. Dengan demikian, besaran pengurangan pokok PBB-P2 ditentukan berdasarkan masa pajak yang masih harus diselesaikan oleh wajib pajak.

Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak

Yamin berharap program pemutihan pajak Banjarmasin tidak hanya membantu meringankan beban wajib pajak. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Pemerintah kota menilai pembayaran pajak masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin. Oleh sebab itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak didorong untuk memanfaatkan program sebelum berakhir pada 30 November 2026.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran pajak oleh masyarakat juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” tutur Yamin.

Dengan berlakunya penghapusan denda 100% dan diskon pokok pajak hingga 80%, wajib pajak memiliki waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Seluruh fasilitas tersebut hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam periode 1 September hingga 30 November 2026.

Exit mobile version