website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 9 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Banjarmasin 100% Berlaku hingga November

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 9, 2026
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Banjarmasin 100% Berlaku hingga November
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meluncurkan program pemutihan pajak Banjarmasin berupa penghapusan denda pajak daerah sebesar 100% dan pengurangan pokok pajak hingga 80%. Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 September sampai dengan 30 November 2026.

Program keringanan pajak ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin. Pemerintah kota berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR meminta wajib pajak memanfaatkan periode insentif yang telah disediakan. Program ini mencakup penghapusan denda untuk tujuh jenis pajak daerah serta pengurangan pokok pajak untuk pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kami berharap keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Yamin, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

Penghapusan Denda Berlaku untuk Tujuh Jenis Pajak

Yamin menjelaskan bahwa penghapusan denda sebesar 100% berlaku untuk tujuh jenis pajak daerah. Salah satunya adalah PBB-P2, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Insentif penghapusan denda juga diberikan untuk pajak reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Selain itu, fasilitas yang sama berlaku untuk PBJT jasa perhotelan dan PBJT jasa parkir.

Dua jenis PBJT lainnya yang memperoleh pemutihan denda ialah PBJT jasa kesenian dan hiburan. Pemerintah Kota Banjarmasin juga memasukkan pajak sarang burung walet dalam daftar pajak yang dendanya dihapuskan selama periode program berlangsung.

Baca Juga: Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Diskon Pokok Pajak Daerah hingga 80%

Selain menghapus denda, Pemkot Banjarmasin memberikan pengurangan pokok pajak untuk dua jenis pajak daerah. Besaran diskonnya dibedakan berdasarkan jenis pajak dan tahun pajak yang menjadi kewajiban masyarakat.

Untuk pajak reklame, wajib pajak memperoleh diskon pokok pajak sebesar 25%. Keringanan tersebut berlaku atas kewajiban pajak reklame untuk tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pengurangan lebih besar diberikan untuk pokok PBB-P2. Wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 80% atas pokok PBB-P2 untuk masa pajak 1994 sampai dengan 2013.

Sementara itu, kewajiban PBB-P2 untuk masa pajak 2014 hingga 2021 memperoleh diskon pokok pajak sebesar 50%. Dengan demikian, besaran pengurangan pokok PBB-P2 ditentukan berdasarkan masa pajak yang masih harus diselesaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak

Yamin berharap program pemutihan pajak Banjarmasin tidak hanya membantu meringankan beban wajib pajak. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Pemerintah kota menilai pembayaran pajak masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin. Oleh sebab itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak didorong untuk memanfaatkan program sebelum berakhir pada 30 November 2026.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran pajak oleh masyarakat juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” tutur Yamin.

Dengan berlakunya penghapusan denda 100% dan diskon pokok pajak hingga 80%, wajib pajak memiliki waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Seluruh fasilitas tersebut hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam periode 1 September hingga 30 November 2026.

Sumber Terkait:

  • Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

September 9, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak Royalti Lintas Batas Australia Diperjelas ATO

September 9, 2026
Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

September 9, 2026
Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

September 9, 2026

Recent News

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

September 9, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak Royalti Lintas Batas Australia Diperjelas ATO

September 9, 2026
Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

September 9, 2026
Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

September 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version