BENGKULU – Ketentuan zakat sebagai pengurang pajak menjadi materi sosialisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua kepada para vendor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu pada 11 Agustus 2026. Edukasi ini membahas perlakuan zakat dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh), termasuk persyaratan dan bukti pembayaran yang perlu disiapkan wajib pajak.
Penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, Rangga, menjelaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh. Penerapannya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar dapat diperhitungkan dengan benar dalam pelaporan pajak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu, serta para vendor di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Ketentuan Zakat sebagai Pengurang Pajak
Dalam penjelasannya, Rangga menekankan pentingnya pembayaran zakat melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan. Wajib pajak juga perlu memahami persyaratan serta menyiapkan bukti pembayaran yang sesuai untuk mendukung pelaporan pajaknya.
“Zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Karena itu, wajib pajak perlu memahami persyaratan, serta menyiapkan bukti pembayaran yang sesuai agar dapat diperhitungkan dengan benar dalam pelaporan pajaknya,” kata Rangga.
Dengan demikian, pembahasan zakat sebagai pengurang pajak dalam sosialisasi ini merujuk pada pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh. Pemahaman mengenai perlakuan tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada peserta.
Tata Cara dan Dokumen Pendukung Dibahas
Selain menjelaskan perlakuan perpajakannya, Rangga menyampaikan tata cara penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Ia juga membahas dokumen yang perlu dipersiapkan wajib pajak agar penerapannya sesuai dengan ketentuan.
Peserta memperoleh kesempatan untuk berdiskusi mengenai penerapan ketentuan tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui sesi ini, para vendor dapat membahas hal-hal yang masih menjadi pertanyaan terkait penghitungan PPh dan kesiapan dokumen pendukung.
Salah satu vendor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Saiful, menilai penjelasan dari kantor pajak membantu peserta memahami perlakuan perpajakan atas zakat. Menurutnya, persoalan tersebut selama ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian wajib pajak.
“Sosialisasi ini menambah pemahaman kami, terutama bagaimana zakat dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Informasi ini sangat membantu kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih tepat,” tuturnya.
Perkuat Edukasi bersama Pemprov dan BAZNAS
Rangga menyampaikan bahwa KPP Pratama Bengkulu Dua terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan. Upaya tersebut berjalan seiring dengan penguatan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan BAZNAS Provinsi Bengkulu dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
