Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih tunggakan pajak reklame Kotawaringin Barat sekaligus menertibkan papan reklame ilegal di sejumlah lokasi.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain menyasar tunggakan pajak, kegiatan itu juga memastikan penyelenggaraan reklame telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Dampingi Proses Penagihan

Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memberikan dukungan pengamanan. Kehadiran Satpol PP juga ditujukan untuk memastikan proses penagihan tunggakan pajak reklame berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak reklame untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syahruni dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Menurut Syahruni, kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sinergi Bapenda dan Satpol PP diharapkan membuat proses penagihan berjalan lebih efektif dengan tetap menjaga ketertiban di lapangan.

Penertiban Papan Reklame Ilegal

Selain mendampingi penagihan pajak reklame Kotawaringin Barat, Satpol PP mendorong para wajib pajak untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan reklame. Penertiban dilakukan terhadap papan reklame ilegal yang ditemukan di sejumlah lokasi.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan pembayaran pajak dinilai penting karena penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Syahruni.

Pemkab Targetkan PAD 2026 Lebih Optimal

Melalui sinergi antara Satpol PP dan Bapenda, Pemkab Kotawaringin Barat berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Dengan kepatuhan yang lebih baik, pendapatan asli daerah atau PAD pada 2026 diharapkan dapat dihimpun secara lebih optimal.

Syahruni menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah kabupaten dalam meningkatkan PAD. Dukungan tersebut dilakukan melalui penegakan ketertiban, pendampingan, serta sinergi dengan perangkat daerah terkait.

Langkah kolaboratif ini menempatkan penagihan pajak dan penertiban reklame sebagai bagian yang saling berkaitan. Wajib pajak tidak hanya didorong untuk melunasi kewajiban perpajakannya, tetapi juga harus memastikan reklame yang diselenggarakan telah sesuai dengan ketentuan daerah.

Exit mobile version