Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pemungut PBBKB. Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan pungutan sekaligus distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berpotensi mengganggu penerimaan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, audit akan menyasar wajib pungut atau wapu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai pelaksanaan pemungutan pajak bahan bakar.

“BPKP akan melakukan audit terhadap wajib pungut (wapu), melakukan penyesuaian data, dan menemukan gap, mana yang miss yang menjadi potensi pendapatan daerah,” kata Syahrial, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Audit untuk Menelusuri Celah Penerimaan Daerah

Melalui audit pemungut PBBKB, BPKP akan melakukan penyesuaian data dan mengidentifikasi kesenjangan dalam proses pemungutan. Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk menemukan bagian yang terlewat dan masih berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah bagi Provinsi Riau.

Penertiban tidak hanya dilakukan dari sisi penerimaan pajak. Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga telah mengambil tindakan terhadap praktik distribusi BBM ilegal yang ditemukan di wilayah tersebut.

Polda Riau turut menelusuri wajib pungut yang diduga menjadi pemasok, termasuk mencari tahu asal-usul BBM yang disalurkan. Penelusuran itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membenahi tata kelola distribusi bahan bakar.

Forkopimda Riau Akan Kumpulkan Pelaku Usaha

Berkaca pada kondisi tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau berencana mengumpulkan para pelaku usaha. Dalam pertemuan itu, pemerintah akan memaparkan kondisi serta perkembangan pendapatan daerah di Riau.

Pelaku usaha juga akan diberikan pemahaman mengenai pajak yang semestinya diterima oleh pemerintah daerah. Selain itu, Forkopimda akan menjelaskan pentingnya penerimaan pajak dalam menopang perekonomian dan pembangunan di Provinsi Riau.

“Bagi dunia usaha yang patuh, kami berterima kasih, tetapi bagi yang masih bermain-main dengan celah, hari ini celahnya semakin sempit,” tutur Syahrial.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemprov Riau mengapresiasi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, pengawasan akan diperketat terhadap pihak yang masih memanfaatkan celah dalam pemungutan maupun distribusi bahan bakar.

Ketentuan Pemungutan dan Tarif PBBKB

PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kepada konsumen. Pemungutan pajak tersebut dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan yang menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif PBBKB dibatasi paling tinggi sebesar 10%.

Karena itu, ketepatan data wajib pungut dan pengawasan terhadap rantai distribusi BBM menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah. Pemprov Riau berharap pemeriksaan BPKP dan penindakan terhadap distribusi BBM ilegal dapat mempersempit celah yang menyebabkan potensi pajak belum masuk secara optimal.

Exit mobile version