SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menggelar program Pemutihan PBB Serang hingga 31 Oktober 2026. Program tersebut mencakup pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Kebijakan ini diselenggarakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang.
Pokok PBB Periode 1994–2013 Dipotong 50%
Keringanan paling besar diberikan untuk ketetapan PBB tahun 1994 sampai dengan 2013. Atas ketetapan dalam periode tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50%.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna, menjelaskan bahwa pengurangan tersebut berlaku terhadap pokok ketetapan PBB pada periode yang telah ditentukan.
“Untuk pajak PBB, ketetapan tahun 1994 sampai dengan 2013 diberikan pengurangan pokok ketetapan sebesar 50%,” ujar Gungun, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2013 hanya perlu melunasi 50% dari pokok ketetapan pajaknya sesuai ketentuan program.
Tunggakan PBB 2014–2025 Bebas Sanksi
Skema keringanan yang berbeda diberlakukan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 hingga 2025. Untuk periode tersebut, Pemkab Serang tidak memberikan pengurangan pokok ketetapan, tetapi menghapus sanksi administrasi berupa bunga.
Wajib pajak tetap harus melunasi seluruh pokok PBB yang terutang. Namun, bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran akan dihapus apabila tunggakan dibayarkan paling lambat 31 Oktober 2026.
“Kalau misalnya orang belum lunas pajaknya tahun 2025, ada bunga. Nah, bunganya itu dihapus pada saat dia bayar sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026,” ujar Gungun.
Batas waktu tersebut perlu diperhatikan wajib pajak. Apabila tunggakan PBB tidak dilunasi hingga 31 Oktober 2026, Pemkab Serang akan kembali memberlakukan sanksi administrasi berupa bunga atas tunggakan yang belum dibayarkan.
Penghapusan Sanksi Berlaku untuk Pajak Daerah Lain
Program Pemutihan PBB Serang juga disertai penghapusan sanksi administrasi atas sejumlah jenis pajak daerah lainnya. Fasilitas tersebut berlaku terhadap tunggakan sampai dengan Juni 2026 yang dilunasi wajib pajak paling lambat 31 Oktober 2026.
Jenis pajak daerah yang memperoleh penghapusan sanksi meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan atas jenis-jenis pajak tersebut dapat melunasi pokok kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi, sepanjang pembayaran dilakukan sebelum program berakhir.
“Kalau yang masih punya tunggakan-tunggakan sampai dengan Juni 2026 kemudian dibayar sebelum tanggal 31 Oktober, sanksi administrasinya dihapus,” ujar Gungun, dilansir faktabanten.co.id.
Wajib pajak di Kabupaten Serang memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memanfaatkan seluruh fasilitas tersebut. Setelah tenggat berakhir, sanksi administrasi atas tunggakan akan kembali diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
