website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 23, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pengurangan pokok pajak sebesar 5% yang berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyikapi kenaikan tagihan PKB akibat penerapan opsen PKB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/43/2026.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian tim teknis kemudian disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini.”

— Muhamad Masrofi, Plt Kepala Bapenda Jateng

Masrofi menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Jadi Tantangan bagi Warga

Empat Poin Relaksasi PKB

Program relaksasi PKB tersebut mencakup empat poin utama. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Kedua, sanksi denda otomatis disesuaikan dengan nilai pokok PKB yang telah diberikan pengurangan.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran PKB selama periode relaksasi.

Otomatis Berlaku: Relaksasi diberikan langsung saat pembayaran PKB tanpa perlu pengajuan permohonan khusus.

Masrofi menegaskan bahwa relaksasi akan otomatis diterapkan ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB di seluruh titik layanan Samsat di Jawa Tengah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh diskon tersebut.

Baca Juga: Pemkot Adakan Pemutihan PBB

Imbau Bayar di Samsat Langsung

Saat ini, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar dapat memperoleh hak relaksasi secara optimal.

Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Kontribusi pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jalan, serta peningkatan pelayanan publik di berbagai daerah.

Baca Juga: Kenaikan Pajak 4,5% Disetujui di Lincolnshire

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng menargetkan kepatuhan wajib pajak kendaraan meningkat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan daya beli masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Recent News

Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version