Suami Wafat, Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajaknya

JAKARTA – Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan entitas ekonomi. Seringkali, sebuah keluarga cukup menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama suami untuk menuntaskan seluruh kewajiban administrasi pajaknya.

Namun, sebuah tantangan administratif baru akan muncul ketika sang suami meninggal dunia. Langkah krusial yang harus segera dilakukan oleh sang istri beserta ahli waris lainnya sangat bergantung pada satu faktor utama: apakah almarhum meninggalkan harta kekayaan yang berstatus warisan belum terbagi atau tidak.

“Apabila NPWP digabung dengan suami, dalam hal suami meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, istri beserta anak yang belum dewasa masih menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi.”

Kring Pajak

Prosedur Perubahan Data Menjadi WBT

Merujuk pada panduan otoritas, apabila harta peninggalan masih berstatus belum dibagikan secara sah, langkah mendesak yang wajib dilakukan istri adalah mengajukan permohonan perubahan data. Tujuannya adalah untuk memperbarui kategori identitas mendiang suami menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT).

Proses administratif ini memastikan kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan keluarga tanpa harus membuat nomor identitas baru untuk sementara waktu. Formulir resmi terkait permohonan perubahan data ini telah disediakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memudahkan masyarakat.

Pendaftaran Mandiri dan Penyelesaian Tunggakan

Kondisi akan berubah haluan jika seluruh harta warisan telah resmi tuntas dibagikan kepada para ahli waris. Pada fase ini, sang istri diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menaungi wilayah domisilinya guna mendapatkan NPWP atas namanya sendiri.

Bersamaan dengan itu, istri juga sudah diperbolehkan mengajukan permohonan penghapusan NPWP mendiang suami. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi perpajakan yang tertuang di dalam Pasal 44 PER-7/PJ/2025. Meski demikian, proses pencabutan identitas ini akan diiringi dengan serangkaian evaluasi.

Pemeriksaan Lanjutan: Fiskus akan memastikan apakah masih ada sisa warisan yang harus dikonversi guna melunasi sisa utang pajak mendiang suami sebelum NPWP benar-benar dihapus.

Sebagai catatan penting, jika almarhum terbukti meninggalkan utang pajak yang telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP miliknya masih aktif, maka proses penagihan utang oleh negara akan terus bergulir sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyelesaian administrasi secara tertib menjadi kunci untuk menghindari kendala di masa depan.

Exit mobile version