Pastikan WP Patuh Bayar Pajak, Restoran hingga Tempat Hiburan Disidak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Komisi II DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak pelaku usaha, mulai dari sektor restoran, hotel, hingga tempat hiburan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar dan melaporkan pajak daerah.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Suriani mengatakan sidak dilakukan secara door to door dengan mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan masih terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Ada yang masih tidak membayar pajak, tapi ada juga yang sudah taat. Untuk yang patuh tentu akan kami beri apresiasi. Intinya kami ingin PAD Kota Balikpapan bisa terus meningkat ke depan,” ujar Suriani.

Masih Banyak WP Belum Pahami PBJT 10%

Berdasarkan hasil sidak tersebut, Suriani juga mendapati sejumlah wajib pajak yang sebenarnya sudah terdaftar dan seharusnya rutin melaporkan pajak, namun belum menjalankan kewajibannya secara konsisten. Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara utuh penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10%.

Ketidaktahuan mengenai mekanisme pengenaan, pemungutan, hingga pelaporan PBJT dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kepatuhan belum optimal. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar edukasi kepada pelaku usaha semakin diperkuat.

DPRD Akan Panggil Pelaku Usaha

Suriani meminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk lebih aktif melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh. DPRD juga berencana memanggil pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya untuk diberikan penjelasan secara langsung.

“Kami akan memanggil para pelaku usaha yang belum taat pajak. Semuanya akan kami kumpulkan dan diberi penjelasan agar ke depan kepatuhan bisa meningkat,” tuturnya.

Meski kondisi penjualan di sejumlah tempat usaha tengah mengalami kelesuan, DPRD menegaskan bahwa kewajiban membayar dan melaporkan pajak daerah tetap harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Pajak yang dibayarkan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Target PAD Rp1,5 Triliun pada 2026

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026 mencapai Rp1,5 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak perlu diperketat.

Menurut Suriani, pengawasan seharusnya tidak hanya difokuskan pada kawasan tertentu atau pusat perbelanjaan besar saja. Sidak perlu dilakukan secara merata di seluruh wilayah kota agar tercipta rasa keadilan dan seluruh pelaku usaha diperlakukan sama.

“Kami ingin memastikan pengawasan ini berlaku untuk semua. Tidak hanya kawasan tertentu saja, tetapi seluruh restoran, hotel, dan tempat hiburan di Kota Balikpapan akan kami sidak,” tegas Suriani.

Melalui langkah pengawasan yang lebih intensif dan edukasi yang berkelanjutan, DPRD berharap kepatuhan pajak pelaku usaha semakin meningkat. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat terjaga dan target PAD 2026 dapat terealisasi secara optimal.


Sumber Terkait:

Exit mobile version