SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, pemprov tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi atau diskon PKB yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno memastikan tarif PKB tetap sama seperti tahun sebelumnya. Ia menekankan tidak ada kebijakan kenaikan tarif yang dibebankan kepada masyarakat pada tahun ini.
“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk PKB tahun 2026.”
Menurut Sumarno, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan pengkajian pemberian relaksasi PKB sekitar 5% sebagai respons atas persepsi adanya kenaikan pajak di tengah masyarakat.
Isu Kenaikan Dipicu Skema Opsen
Sumarno menjelaskan isu kenaikan PKB mencuat karena penerapan opsen PKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Skema opsen ini menggantikan sistem bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Melalui mekanisme baru tersebut, bagian pajak yang menjadi hak kabupaten/kota disalurkan langsung melalui sistem Samsat ke rekening pemerintah daerah masing-masing.
Menurutnya, opsen PKB sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun pada 2025 masyarakat Jawa Tengah mendapatkan relaksasi sehingga tidak merasakan adanya penyesuaian nominal pembayaran.
Pada awal 2026, relaksasi belum diberlakukan sehingga sebagian wajib pajak merasa ada kenaikan tagihan. Untuk itu, pemprov kembali mengkaji kemungkinan pemberian diskon agar beban masyarakat tetap terjaga.
Pertimbangkan Daya Beli dan Fiskal Daerah
Sumarno menegaskan kajian relaksasi tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembiayaan pembangunan yang sedang berjalan.
Selain itu, kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat juga menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan. Relaksasi PKB sekitar 5% direncanakan berlaku hingga akhir tahun apabila kondisi anggaran memungkinkan.
“Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi. Setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Optimalkan PAD Tanpa Naikkan Tarif
Terkait target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Sumarno menyebut optimalisasi tidak semata-mata bergantung pada kenaikan tarif. Pertumbuhan kendaraan baru serta pembayaran tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya menjadi sumber peningkatan penerimaan.
Pemprov Jawa Tengah juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB melalui pendekatan edukatif maupun pengawasan yang lebih intensif.
Ia menambahkan, penerimaan PKB yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Selain PKB, Pemprov Jateng juga berupaya mengoptimalkan PAD melalui berbagai terobosan lain, seperti peningkatan kinerja BUMD dan pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan tetap dapat terpenuhi tanpa harus membebani wajib pajak dengan kenaikan tarif.
Sumber Terkait:
