YOGYAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini memasuki era baru dengan sistem Coretax. Namun, kemudahan teknologi ini tetap menuntut ketelitian tinggi dari para wajib pajak. Bukan sekadar mengisi formulir, sinkronisasi data menjadi kunci utama agar laporan pajak tidak bermasalah di kemudian hari.
Pesan penting ini mengemuka dalam kegiatan Edukasi Coretax Pelaporan SPT Tahunan yang diikuti oleh 370 pegawai di Aula Dinas Sosial Provinsi D.I. Yogyakarta pada 4 Februari 2026. Dalam forum tersebut, para aparatur sipil ditekankan untuk lebih jeli melihat data perpajakan mereka sendiri sebelum menekan tombol kirim.
“Validasi bukti potong menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan. Wajib pajak perlu memahami bukti potong yang muncul dalam SPT serta memastikan data tersebut telah sesuai.”
— Dini Nugraheni, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantul
Kepala Dinas Sosial Provinsi DI Yogyakarta, Endang Patmintarsih, menegaskan bahwa kepatuhan administrasi pajak adalah cerminan integritas aparatur negara. Pendampingan teknis dari KPP Pratama Bantul diharapkan mampu meminimalkan kekeliruan fatal yang sering terjadi akibat ketidaktahuan teknis.
Praktik Langsung Pengisian SPT via Coretax
Dalam sesi edukasi yang interaktif, narasumber membedah tata cara pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. Peserta tidak hanya mendengarkan teori, tetapi menyaksikan langsung simulasi tahapan sistematis mulai dari penarikan data hingga pengiriman daring.
Satu hal yang menjadi sorotan adalah fitur otomatisasi dalam Coretax. Meski data seringkali sudah terisi secara otomatis (pre-populated), wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut. Verifikasi mandiri terhadap bukti potong yang masuk ke sistem sangat krusial untuk memastikan tidak ada pajak yang terbayar ganda atau justru kurang bayar karena data yang tidak sinkron.
Integrasi NPWP: Materi penonaktifan NPWP istri bagi wanita kawin yang memilih gabung pajak dengan suami menjadi salah satu topik paling banyak ditanyakan peserta.
Selain soal teknis pelaporan, diskusi juga berkembang pada mekanisme penggabungan kewajiban perpajakan suami-istri. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban perpajakan mulai meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi melalui platform digital DJP.
Dengan berakhirnya sosialisasi ini, para pegawai diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari kepadatan sistem menjelang batas waktu akhir Maret, sembari memastikan setiap rupiah potongan pajak telah terekam dengan akurat di dalam Coretax.
