BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap terdakwa berinisial EE atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sengaja tidak menyetorkan PPN atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dalam periode Januari 2019 hingga Desember 2019. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan pendapatan negara dalam jumlah yang signifikan.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,94 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa EE dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sebesar Rp8,84 miliar. Putusan tersebut disampaikan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya.
Ancaman Penyitaan dan Kurungan Pengganti
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak melunasi pidana denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa penuntut umum berwenang melakukan penyitaan terhadap harta milik terdakwa untuk kemudian dilelang.
Apabila hasil lelang tersebut tidak mencukupi untuk membayar seluruh denda yang dijatuhkan, maka terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sanksi pidana perpajakan tidak hanya berhenti pada penjatuhan denda, tetapi juga dapat berujung pada perampasan aset hingga pidana kurungan tambahan apabila kewajiban finansial tidak dipenuhi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen otoritas pajak dalam menjaga penerimaan negara. Penindakan terhadap pelanggaran kewajiban perpajakan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.
Otoritas pajak juga kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari penghitungan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai prinsip self-assessment.
Dengan konsistensi penegakan hukum, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat sehingga penerimaan negara dapat terjaga dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
