website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Blitar Berencana Pungut Retribusi dari Jasa Perahu Penyeberangan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
May 4, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, tengah mengkaji wacana pengenaan pajak atau retribusi bagi jasa perahu penyeberangan tradisional. Layanan transportasi air yang melayani rute Blitar, Tulungagung di sepanjang aliran Sungai Brantas ini menjadi target baru dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini belum tersentuh regulasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menata potensi ekonomi rakyat yang memiliki mobilitas tinggi. Meskipun bersifat tradisional, penyeberangan ini merupakan jalur alternatif penting bagi warga di kedua wilayah tersebut.

“Ada kemungkinan ke depan kami akan kenakan. Entah itu retribusi atau pajak, kami belum tahu. Tapi, yang jelas selama nanti pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan masyarakat menerima manfaatnya itu kan nanti akan ada rupa retribusi atau pajak,” ujar Puguh.

Baca Juga: Pajak Daerah di Inggris Naik, Badenoch Beri Pembelaan

Proses Perizinan dan Standar Keselamatan Operasional

Saat ini, terdapat 13 titik jasa penyeberangan perahu yang membelah wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Seluruh titik tersebut dikelola secara pribadi dan mayoritas belum memiliki izin resmi operasional dari pemerintah pusat. Pemkab Blitar menegaskan bahwa pembahasan detail pajak atau retribusi baru akan dilakukan setelah proses pengurusan izin selesai.

Beberapa poin penting terkait pengawasan saat ini meliputi:

  • Administrasi: Sebagian pengelola mulai melengkapi persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin resmi.
  • Keselamatan: Pemerintah mewajibkan ketersediaan pelampung dan alat pemadam kebakaran di setiap perahu sesuai standar operasional.
  • Monitoring: Pemerintah daerah melakukan pemantauan ketat guna memastikan keselamatan penumpang selama masa transisi regulasi.
Baca Juga: Simak Rincian Jatuh Tempo Pajak DKI Jakarta Menurut Kepgub Terbaru

Potensi Ekonomi Rakyat dan Fasilitasi Pemerintah Daerah

Selama puluhan tahun, warga memilih jasa perahu ini karena dinilai lebih cepat dan ekonomis dibandingkan jalur darat. Pemkab Blitar berupaya agar pengenaan biaya nantinya sebanding dengan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan pengelola jasa penyeberangan.
Pemerintah tetap memberikan ruang operasional sementara bagi para pengelola, namun monitoring ketat terus dilakukan agar aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama di atas potensi pendapatan ekonomi.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Susu di Pakistan untuk Ketahanan Pangan

Sumber Terkait:

  • Panduan Kepatuhan Pajak Daerah
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version