BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, tengah mengkaji wacana pengenaan pajak atau retribusi bagi jasa perahu penyeberangan tradisional. Layanan transportasi air yang melayani rute Blitar, Tulungagung di sepanjang aliran Sungai Brantas ini menjadi target baru dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini belum tersentuh regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menata potensi ekonomi rakyat yang memiliki mobilitas tinggi. Meskipun bersifat tradisional, penyeberangan ini merupakan jalur alternatif penting bagi warga di kedua wilayah tersebut.
“Ada kemungkinan ke depan kami akan kenakan. Entah itu retribusi atau pajak, kami belum tahu. Tapi, yang jelas selama nanti pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan masyarakat menerima manfaatnya itu kan nanti akan ada rupa retribusi atau pajak,” ujar Puguh.
Proses Perizinan dan Standar Keselamatan Operasional
Saat ini, terdapat 13 titik jasa penyeberangan perahu yang membelah wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Seluruh titik tersebut dikelola secara pribadi dan mayoritas belum memiliki izin resmi operasional dari pemerintah pusat. Pemkab Blitar menegaskan bahwa pembahasan detail pajak atau retribusi baru akan dilakukan setelah proses pengurusan izin selesai.
Beberapa poin penting terkait pengawasan saat ini meliputi:
- Administrasi: Sebagian pengelola mulai melengkapi persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin resmi.
- Keselamatan: Pemerintah mewajibkan ketersediaan pelampung dan alat pemadam kebakaran di setiap perahu sesuai standar operasional.
- Monitoring: Pemerintah daerah melakukan pemantauan ketat guna memastikan keselamatan penumpang selama masa transisi regulasi.
Potensi Ekonomi Rakyat dan Fasilitasi Pemerintah Daerah
Selama puluhan tahun, warga memilih jasa perahu ini karena dinilai lebih cepat dan ekonomis dibandingkan jalur darat. Pemkab Blitar berupaya agar pengenaan biaya nantinya sebanding dengan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan pengelola jasa penyeberangan.
Pemerintah tetap memberikan ruang operasional sementara bagi para pengelola, namun monitoring ketat terus dilakukan agar aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama di atas potensi pendapatan ekonomi.
Sumber Terkait:














