website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 9 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hindari Denda! Simak Rincian Jatuh Tempo Pajak DKI Jakarta Menurut Kepgub Terbaru

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
May 4, 2026
in Regional
0 0
0
Hindari Denda! Simak Rincian Jatuh Tempo Pajak DKI Jakarta Menurut Kepgub Terbaru
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 164 Tahun 2026 yang mengatur rincian jangka waktu dan batas akhir pembayaran pajak daerah. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memastikan ketertiban administrasi perpajakan di wilayah ibu kota.

Pemerintah menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk memahami linimasa ini agar terhindar dari sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan penyetoran. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari pajak kendaraan hingga pajak hunian.

“… bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah,” bunyi pertimbangan keputusan tersebut.

Baca Juga: Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang

Batas Waktu Pajak Official Assessment: PBB dan Pajak Kendaraan

Dalam kelompok pertama, terdapat pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur official assessment. Pada kategori ini, pemerintah daerah menghitung besaran pajak yang harus dibayar melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Berikut adalah rincian jatuh tempo untuk kategori ini:

  • Berdasarkan SKPD: Pembayaran maksimal 1 bulan sejak tanggal pengiriman surat (Contoh: Pajak Air Tanah dan Reklame).
  • Berdasarkan SPPT (PBB-P2): Pembayaran maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT kepada wajib pajak.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
    • Kendaraan Baru: 14 hari sejak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dikirim.
    • Perpanjangan: Maksimal pada tanggal berakhirnya masa pajak yang tercantum di STNK.
Baca Juga: Pajak Daerah di Inggris Naik, Badenoch Beri Pembelaan

Batas Waktu Pajak Berdasarkan Penghitungan Sendiri (Self Assessment)

Kelompok kedua adalah pajak yang dihitung, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak self assessment. Berikut adalah rincian batas waktunya:

Jenis PajakSifat Kegiatan
RegulerInsidentil
Pajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorMaksimal tanggal 10 bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak–
Pajak Barang dan Jasa Tertentuatas Tenaga Listrik–
atas Jasa Perhotelan–
atas Jasa Parkir–
Atas Makanan dan/atau MinumanMaksimal 10 hari kerja, setelah berakhirnya masa pajak
Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Ketentuan BPHTB dan Aturan Tambahan

Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), batas waktu pembayaran bervariasi secara spesifik berdasarkan jenis perolehannya:

Jenis Perolehan HakBatas Waktu Pembayaran
Jual beliSaat dibuat dan ditandatanganinya akta
Tukar-menukar
Hibah
Hibah wasiat
Pemasukan perseroan/badan hukum lainnya
Pemisahan hak untuk peralihan
Penggabungan usaha
Peleburan usaha
Pemekaran usaha
Hadiah
WarisSaat penerima (atau yang diberi kuasa) mendaftarkan peralihan haknya
Putusan HakimSaat tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum dikeluarkan
Pemberian hak baru atas pelepasan hakSaat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
Pemberian hak baru diluar pelepasan hak
LelangSaat penunjukan pemenang lelang

Selain itu, apabila diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), hasil pembetulan, atau putusan banding, batas pembayarannya maksimal adalah 1 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut. Perlu diperhatikan juga bahwa jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (Sabtu, Minggu, atau cuti bersama), maka pembayaran ditetapkan pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Solusi Deposit KJS 200 Jika Perpanjangan SPT Ditolak

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Bapenda DKI Jakarta
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

May 9, 2026
DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

May 9, 2026
DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

May 9, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026

Recent News

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

May 9, 2026
DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

May 9, 2026
DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

May 9, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version