website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Dukung Peternak Lokal, Menteri Pakistan Dorong Relaksasi Pajak Produk Susu

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
May 4, 2026
in Regional
0 0
0
Dukung Peternak Lokal, Menteri Pakistan Dorong Relaksasi Pajak Produk Susu
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISLAMABAD – Menteri Ketahanan Pangan Pakistan, Rana Tanveer Hussain, mengusulkan langkah strategis berupa pemotongan pajak untuk menjamin keamanan pasokan susu nasional. Kebijakan ini diarahkan agar pasokan susu tetap tersedia dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Dalam penyusunan APBN 2026/2027, Hussain mengusulkan pemangkasan tarif pajak penjualan (general sales tax/GST) atas penyerahan produk susu. Langkah relaksasi ini diyakini dapat mendorong produktivitas sekaligus meningkatkan potensi penerimaan negara di masa depan.

“Pelonggaran rezim pajak dapat membantu meningkatkan produksi dan penerimaan negara,” ujar Rana Tanveer Hussain.

Baca Juga: Pajak Daerah di Inggris Naik, Badenoch Beri Pembelaan

Urgensi Pemotongan Pajak Susu Pakistan dalam Mengatasi Stunting

Sektor peternakan memegang peranan vital karena mencakup hampir 60% dari sektor pertanian di Pakistan. Namun, kebijakan pajak yang tinggi belakangan ini justru dinilai menghambat pertumbuhan dan keterjangkauan gizi bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin krusial terkait kondisi sektor susu di Pakistan:

  • Krisis Gizi: Sebanyak 40% anak-anak di Pakistan tercatat menderita stunting akibat kekurangan gizi.
  • Dampak Pajak Tinggi: Pengenaan GST sebesar 18% pada tahun 2024 mengakibatkan penurunan produksi susu di sektor formal sebesar 27%.
  • Sektor Informal: Saat ini, 98% pelaku di sektor susu masih berstatus informal sehingga kontrol kualitas sangat terbatas.
  • Usulan Tarif: Asosiasi Peternakan Susu Pakistan mengusulkan agar tarif GST diturunkan menjadi 10%.
Baca Juga: Simak Rincian Jatuh Tempo Pajak DKI Jakarta Menurut Kepgub Terbaru

Reformasi Struktural dan Potensi Ekonomi Sektor Peternakan

Selain melalui pemotongan pajak susu Pakistan, pemerintah mendorong reformasi struktural untuk memperbaiki kesejahteraan petani dan keamanan gizi. Salah satu strategi utamanya adalah pembentukan proyek percontohan sentra pasteurisasi agar peternak masuk ke sistem formal.
Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki kontrol kualitas susu yang beredar sekaligus memperkuat basis pajak negara melalui peningkatan jumlah wajib pajak dari sektor peternakan.

Baca Juga: Solusi Deposit KJS 200 Jika Perpanjangan SPT Ditolak

Sumber Terkait:

  • Business Recorder Pakistan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version