Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026, Ini Alasannya

JAKARTA — Pemerintah memastikan tengah menyiapkan kebijakan baru berupa bea keluar atas ekspor batu bara yang rencananya akan mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat agenda hilirisasi di sektor pertambangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara masih digodok dan dibahas lintas kementerian/lembaga.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan implementasi bea keluar batu bara.”

Baca Juga: Ini Syarat Penanggung Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP

Optimalkan Penerimaan Negara dari Komoditas Tambang

Purbaya menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan bea keluar batu bara adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari komoditas yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk menarik pungutan yang lebih besar dari sektor batu bara tanpa mengganggu kelangsungan industri.

Ia membandingkan struktur pungutan di sektor batu bara dengan komoditas lain seperti minyak bumi.

“Kalau lihat PSC minyak, batu bara jauh lebih kecil dari itu. Ada perhitungan bahwa beban pungutan masih bisa ditingkatkan tanpa mengganggu industrinya.”

Purbaya mengakui, kebijakan ini hampir pasti akan ditolak oleh pelaku usaha.

“Kalau semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif pas ekspornya,” ujarnya.

Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat

Dorong Hilirisasi dan Dekarbonisasi Batu Bara

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa bea keluar batu bara bukan semata-mata instrumen untuk menambah penerimaan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi di sektor batu bara.

Bea keluar diharapkan memberi insentif bagi pelaku usaha untuk menambah nilai tambah di dalam negeri dan tidak hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.

Saat ini, rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga: DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Tarif Masih Dikaji, Regulasi Belum Pasti Terbit

Febrio menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan besaran tarif bea keluar batu bara. Jika terlalu tinggi, ada risiko mengganggu daya saing industri. Namun jika terlalu rendah, tujuan optimalisasi penerimaan dan pengendalian ekspor tidak tercapai.

“Kita bersama-sama dengan K/L terkait harus memperkirakan berapa tarif yang efektif agar bisa memastikan tambahan pendapatan negara dari bea keluar batu bara.”

Ia menambahkan, diskusi antarkementerian masih terus berlangsung dan hingga kini belum ada kepastian kapan regulasi terkait bea keluar batu bara akan resmi diterbitkan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini dirancang secara terukur, berbasis data, dan seimbang antara kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan industri, serta komitmen transisi energi.

Sumber Terkait

Exit mobile version