JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji opsi strategis pengalihan status guru PPPK jadi ASN pusat guna meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) sekaligus mendorong pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh wilayah tanah air, Selasa (11/8/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa wacana penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara di bawah naungan pemerintah pusat saat ini masih dalam tahapan kajian (exercise) secara mendalam.
“Ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pembagian Kewenangan Pendidikan dan Pemerataan Guru
Tito menerangkan bahwa pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan sektor pendidikan telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, pengelolaan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang SMA dan SMK merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Adapun urusan pendidikan tinggi sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dalam penanganan tenaga pendidik, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan afirmatif melalui skema pengalihan status menjadi pegawai pusat. Langkah ini dinilai memudahkan penempatan guru secara fleksibel ke berbagai wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru menjadi lebih merata.
Skema Efisiensi Anggaran dan Penegasan Larangan PHK
Selain mengkaji status kepegawaian guru, pemerintah merumuskan sejumlah skema mitigasi fiskal agar pemda dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK secara berkelanjutan tanpa ada pegawai yang dirumahkan.
Tito menegaskan bahwa langkah awal yang wajib ditempuh pemda adalah menjalankan efisiensi anggaran daerah secara ketat. Efisiensi tersebut meliputi pemangkasan pos perjalanan dinas, peniadaan agenda rapat yang tidak mendesak, serta perampingan belanja makanan dan minuman.
Apabila pemda memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pusat, dana tersebut akan segera disalurkan guna menambal pos belanja pegawai. Jika efisiensi telah dijalankan namun kapasitas fiskal daerah dan penerimaan DBH tetap terbatas, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tegas Tito.
Tito menggarisbawahi bahwa penanganan isu PPPK telah dibahas secara terpadu bersama kementerian terkait guna merespons aspirasi pemda yang mengalami kendala anggaran belanja pegawai.
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” lanjutnya.
Dukungan Fiskal Rp18,9 Triliun Berdasarkan KMK 198/2026
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menopang keuangan daerah, pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal melalui penyesuaian alokasi dan penyaluran dana transfer daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198/2026, total dukungan dana dari pemerintah pusat ke daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari total alokasi tersebut, sekitar Rp10 triliun disalurkan untuk pembayaran kurang bayar DBH kepada daerah.
Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun dialokasikan dalam bentuk tambahan DAU. Tambahan fiskal ini diharapkan dapat membantu seluruh pemda menyelesaikan kewajiban belanja pegawai, baik untuk PPPK reguler maupun PPPK paruh waktu.
