Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan program magang nasional dan pelatihan vokasi 2026 yang menargetkan sebanyak 150.000 lulusan baru (fresh graduate) dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, Senin (10/8/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa inisiatif ini dirancang guna mendongkrak kompetensi, memperkaya pengalaman kerja nyata, serta mematangkan kesiapan generasi muda saat memasuki dinamika pasar tenaga kerja. Langkah ini juga diharapkan mencetak sumber daya manusia (SDM) yang selaras dengan kebutuhan industri.

“Berasal dari berbagai disiplin ilmu, seluruh peserta terpilih telah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat untuk memastikan peserta yang mengikuti program memiliki kompetensi, potensi, dan kesiapan yang sesuai dengan kebutuhan program,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kemenko Perekonomian Serap 101 Peserta Pemagangan

Seiring bergulirnya tahap awal atau batch I/2026, Airlangga mengonfirmasi bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyerap sebanyak 101 pemagang berpendidikan Strata Satu (S1) dari berbagai universitas di tanah air.

Program pemagangan ini menjadi wadah berharga bagi peserta untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, kekompakan kerja tim, serta membangun kolaborasi erat dengan unit-unit kerja di lingkungan Kemenko Perekonomian. Menko turut menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas selama masa penugasan.

Airlangga juga menginstruksikan para mentor untuk memberikan pendampingan optimal agar para pemagang memahami secara komprehensif alur perumusan kebijakan publik dan kebijakan ekonomi nasional.

Selain diajak memahami proses perumusan regulasi, peserta akan diterjunkan langsung dalam aktivitas konkret seperti analisis kebijakan, koordinasi lintas kementerian/lembaga bersama pelaku usaha, hingga pelaksanaan konsultasi publik guna memperkuat bekal menuju visi Generasi Emas 2045.

“Saya percaya adik-adik ini semua adalah calon-calon pemimpin Indonesia di masa mendatang. Indonesia akan masuk menjadi generasi emas di tahun 2045 dan saya yakin yang di depan ini dengan 20 tahun pengalaman nanti akan mengawal Indonesia emas,” pungkas Airlangga.

Uang Saku, BPJS Ketenagakerjaan, dan Insentif PPh 21 DTP

Seluruh peserta program pemagangan nasional berhak mendapatkan uang saku bulanan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK), disertai proteksi dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tak hanya itu, pemerintah memberikan fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/2026.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan atas komponen penghasilan bruto peserta pemagangan yang mencakup:

  • Bantuan pemerintah program magang dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  • Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  • Penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang.

Guna menikmati insentif PPh Pasal 21 DTP ini, peserta magang wajib memenuhi tiga kriteria pokok. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan DJP. Kedua, terdaftar resmi sesuai regulasi pedoman bantuan pemagangan lulusan perguruan tinggi. Ketiga, tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dari fasilitas perpajakan lainnya.

Exit mobile version