JAKARTA – Pemerintah daerah kini dapat memantau dan mengecek secara langsung penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun melalui portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Minggu (9/8/2026).
Merujuk pada Surat Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor S-75/PK/2026, penyaluran bantuan dana ini dieksekusi dalam bentuk penambahan alokasi transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198/2026.
Regulasi tersebut menetapkan Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility 2026.
“Pemda dapat mengakses penyesuaian transfer ke daerah tersebut melalui SIKD setiap daerah pada tautan sikd.kemenkeu.go.id,” tulis DJPK dalam pengumuman resminya.
Jamin Pembayaran Gaji ASN Daerah dan PPPK Tepat Waktu
Sebagaimana telah disampaikan oleh pemerintah sebelumnya, kucuran dana bantuan ini disalurkan kepada 490 pemerintah daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp20,5 triliun.
Penyaluran bantuan dana ini diharapkan mampu menjaga stabilitas likuiditas keuangan daerah, sekaligus memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan tepat waktu tanpa kendala.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan stimulus fiskal daerah ini merupakan wujud respons cepat pemerintah pusat dalam mendengarkan dinamika dan aspirasi daerah.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” ujar Menkeu Purbaya.
Penyelesaian Administrasi dan Target Penyaluran Pekan Ini
Kementerian Keuangan menargetkan proses penyaluran bantuan dana pemerintah pusat ini dapat dituntaskan paling lambat pada pekan ini. Saat ini, tahapan kelengkapan administrasi terus diproses agar dana transfer dapat segera diterima oleh kas daerah masing-masing pemda.
“Saat ini, masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah,” pungkas Purbaya.
