BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus dan mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak penyelenggaraan fasilitas dapur, Sabtu (8/8/2026).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa setiap pengelola SPPG yang hingga saat ini belum mengantongi SLHS diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kelayakan tersebut paling lambat pada 10 Agustus 2026.

“Memang ada beberapa dapur yang belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 [Agustus],” kata Kepala BGN Sudaryono.

Syarat Mutlak Keterpenuhan Standar dan Sanksi Penutupan

Sudaryono menjelaskan bahwa keberadaan SLHS bukan sekadar pemenuhan aspek kelengkapan administrasi, melainkan indikator dasar serta syarat mutlak bagi SPPG untuk dapat memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, standar higienitas dan sanitasi ini bersifat mutlak tanpa toleransi kompromi. Setiap fasilitas produksi dapur yang gagal memenuhi kriteria kebersihan dasar tidak akan diberikan izin operasional.

“[SLHS] ini syarat mutlak. Ini antara nol dan satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu nol,” ujar Sudaryono.

Ancaman Penutupan Permanen dan Alokasi Anggaran MBG

BGN menegaskan sanksi tegas bagi SPPG yang tidak mengurus sertifikat laik higiene sanitasi hingga batas waktu yang ditentukan. Dapur pengelola yang terbukti tidak memenuhi standar kebersihan akan langsung dijatuhi sanksi penutupan operasional secara permanen.

Sudaryono menandaskan bahwa pihak BGN tidak akan memberikan kelonggaran bagi penyedia makanan yang mengabaikan aspek sanitasi dan kebersihan dalam proses pengolahan hidangan.

“You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu tidak memenuhi standar,” tegas Sudaryono.

Langkah penjaminan mutu dan higienitas fasilitas dapur ini sejalan dengan besarnya alokasi dana negara yang dikucurkan. Realisasi belanja pemerintah untuk menyokong pelaksanaan program MBG sepanjang semester I/2026 tercatat telah menembus angka Rp101,1 triliun.

Seluruh anggaran program MBG tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana diketahui, porsi penerimaan negara didominasi oleh sektor perpajakan, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak masyarakat.

Exit mobile version