KY Umumkan 3 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir untuk mengisi posisi calon hakim agung pajak serta calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/8/2026).

Dari total 11 calon hakim agung (CHA) yang direkomendasikan oleh KY, sebanyak tiga kandidat di antaranya merupakan CHA Tata Usaha Negara (TUN) khusus perpajakan yang berhasil melewati seluruh rangkaian pengujian di KY.

“Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi saat membacakan pengumuman hasil seleksi.

Daftar 3 Calon Hakim Agung Pajak dan Tahapan di DPR

Adapun tiga nama calon hakim agung pajak yang berhasil lolos seleksi di Komisi Yudisial meliputi:

  • L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak);
  • Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA); serta
  • Yeheskiel Minggus Tiranda (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung / Unissula Semarang).

Seluruh nama calon hakim agung yang telah dinyatakan lolos dari rangkaian seleksi ketat di KY selanjutnya akan dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat resmi.

Tahapan berikutnya, Komisi III DPR akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat yang direkomendasikan KY tersebut. Apabila peserta dinyatakan lulus dalam tes di Komisi III DPR, nama calon hakim agung akan disahkan secara resmi oleh DPR melalui rapat paripurna.

Latar Belakang Kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung

Sebagai informasi, pelaksanaan seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial ini merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026. Melalui surat resmi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan membutuhkan tambahan sebanyak 11 hakim agung baru.

Secara rincian, alokasi kebutuhan 11 posisi hakim agung tersebut terdiri atas 2 hakim agung untuk kamar perdata, 4 hakim agung untuk kamar pidana, 2 hakim agung untuk kamar agama, serta 3 hakim agung untuk kamar TUN khusus pajak.

Exit mobile version