Pemerintah Godok Skema Insentif Pajak ETF Emas

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok skema pemberian insentif pajak ETF emas (exchange-traded fund) tanpa penyerahan fisik atau non-delivery di pasar modal domestik, Senin (10/8/2026).

Fasilitas perpajakan yang sedang disiapkan tersebut mencakup pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendorong minat investor serta memacu pertumbuhan variasi instrumen investasi berbasis komoditas.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa rencana pemberian fasilitas fiskal ini terus dikoordinasikan secara intensif bersama Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Secara teknis, produk ETF emas non-delivery dinilai memenuhi kriteria untuk dipersamakan dengan surat berharga.

“Secara teknis, seharusnya itu [ETF emas] bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh dan PPN-nya. Cuma, kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF dan lapor ke Pak Menteri Keuangan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Kajian Teknis DJP dan Status Bukan Barang Kena Pajak

Bimo menjelaskan bahwa perumusan mekanisme teknis insentif pajak untuk ETF emas di internal DJP sebenarnya telah rampung disusun. Kendati demikian, ketetapan final serta jadwal peluncurannya masih menunggu persetujuan resmi dari Menteri Keuangan.

“Pembahasan teknis di DJP sudah final, tetapi kan mesti koordinasi dengan DJSEF dan Pak Menteri Keuangan,” tegas Bimo.

Apabila instrumen ETF emas non-delivery resmi dipersamakan dengan surat berharga, transaksinya secara otomatis tidak akan dikenai PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN, surat berharga dikategorikan sebagai bukan Barang Kena Pajak (BKP).

Usulan OJK dan Penguatan Regulasi UU P2SK

Wacana insentif ini bermula dari usulan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. OJK mendorong pemerintah memberikan stimulus fiskal bagi ragam instrumen baru di sektor jasa keuangan, termasuk perdagangan ETF emas non-delivery dan ekosistem industri bulion.

“Kita minta beberapa insentif lah untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain. Kami juga menyampaikan update terkait perkembangan bulion, lalu terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang Insyaallah nanti POJK-nya akan selesai September,” ungkap Friderica pada Juli 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Kebijakan ini dinilai selaras dengan penguatan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 s.t.d.d UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga,” kata Airlangga.

Airlangga menggarisbawahi bahwa perdagangan ETF emas non-delivery tidak melibatkan perpindahan fisik komoditas emas secara langsung. Oleh sebab itu, relaksasi perlakuan perpajakan menjadi opsi strategis guna memperluas basis pemodal di pasar keuangan nasional.

“Ya kalau misalnya perdagangan ETF emas non-delivery kan goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya rencananya [insentif] dari segi perpajakan untuk dipermudah,” pungkas Airlangga.

Exit mobile version