JAKARTA – Pemerintah menilai penetapan status UMKM pengemudi ojol (ojek online) akan mendatangkan berbagai manfaat nyata bagi mitra pengemudi, salah satunya fasilitas pembebasan pajak penghasilan, Selasa (11/8/2026).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa salah satu keuntungan utama status tersebut adalah pembebasan pajak atas omzet bruto di bawah Rp500 juta per tahun.
“Ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta [omzet per bulan], artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Fleksibilitas Jam Kerja dan Akses Insentif Usaha
Selain keringanan di bidang perpajakan, status UMKM juga menjamin fleksibilitas waktu bagi para pengemudi ojol untuk mengelola durasi dan ritme kerja secara mandiri.
Pemberian status ini juga membuka kesempatan bagi mitra pengemudi untuk mengakses berbagai program bantuan serta insentif nonpajak yang selama ini disediakan pemerintah khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Maman menambahkan bahwa penetapan sebagai pelaku usaha mikro memberi ruang luas bagi mitra pengemudi dan keluarganya untuk mengembangkan usaha sampingan di luar operasional harian.
“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, mereka bisa punya 3 motor atau 4 motor, motornya direntalin, macam-macam,” ungkap Maman.
Aspirasi Asosiasi dan Komunitas Ojol di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Maman mengeklaim bahwa mayoritas pengemudi ojol lebih memilih memperoleh status UMKM dibandingkan ditetapkan sebagai pekerja formal.
Menurutnya, kesimpulan tersebut diperoleh setelah kementerian melakukan audiensi dan penyerapan aspirasi secara langsung bersama berbagai kelompok pengemudi di lapangan.
“Kita telah membicarakan dengan seluruh asosiasi. Saya sudah bertemu dengan kurang lebih 20-an asosiasi dan komunitas ojol, aspirasi mereka mayoritas ke UMKM,” pungkas Maman.
