PBB Bogor Gratis di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memastikan kebijakan PBB Bogor gratis untuk objek pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000 akan terus berlaku hingga 2029. Fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut dipertahankan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Komitmen itu disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Menurutnya, Pemkab Bogor akan melanjutkan fasilitas tersebut sepanjang periode 2025 hingga 2029, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria tidak perlu menanggung pembayaran PBB.

“Kita tetap berkomitmen PBB di bawah Rp100.000 kita gratiskan mulai 2025 hingga 2029,” ujar Rudy, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Rumah Sederhana Dipastikan Tidak Terbebani PBB

Rudy mengatakan Pemkab Bogor tetap berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi langkah tersebut tidak akan dilakukan dengan menambah beban masyarakat yang memiliki rumah tergolong sederhana.

Pemerintah daerah ingin memastikan peningkatan penerimaan berjalan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran perlindungan kebijakan. Karena itu, pembebasan PBB untuk nilai ketetapan di bawah Rp100.000 tetap dipertahankan.

“Kita pastikan yang rumahnya tidak mewah, tidak luas, tidak akan mendapatkan beban pajak PBB sedikit pun di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.

Pemkab Bogor Integrasikan NIB dan NOP

Di tengah kebijakan PBB Bogor gratis bagi objek dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000, Pemkab Bogor tetap menyiapkan langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengintegrasikan nomor induk bidang (NIB) dengan nomor objek pajak (NOP). NIB merupakan identitas yang berkaitan dengan bidang tanah, sedangkan NOP digunakan sebagai identitas objek dalam administrasi perpajakan PBB.

Integrasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan data bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperbaiki administrasi dan kesesuaian data pertanahan serta perpajakan tanpa membebani rumah sederhana yang memperoleh fasilitas pembebasan PBB.

Zona Nilai Tanah Juga Diterapkan dalam Transaksi Pertanahan

Selain mengintegrasikan NIB dan NOP, Pemkab Bogor akan menerapkan zona nilai tanah (ZNT) dalam transaksi pertanahan. ZNT digunakan untuk menggambarkan nilai tanah pada suatu zona atau wilayah tertentu dan menjadi bagian dari upaya penataan data pertanahan.

Kedua langkah tersebut, yakni integrasi NIB dan NOP serta penerapan ZNT dalam transaksi pertanahan, ditempuh Pemkab Bogor melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Integrasi Data Bukan untuk Menaikkan NJOP

Rudy menegaskan bahwa integrasi data pertanahan tersebut bukan merupakan langkah untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP merupakan nilai yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam administrasi pengenaan PBB terhadap suatu objek pajak.

Menurut Rudy, fokus pemerintah daerah adalah menyesuaikan data bidang tanah dengan objek pajaknya. Karena itu, integrasi NIB dan NOP tidak boleh dipahami sebagai kebijakan untuk menaikkan NJOP tanah.

“Kita tidak menaikkan NJOP tanah, tetapi mengintegrasikan NIB dengan NOP,” ujar Rudy.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Bogor menjalankan dua agenda secara bersamaan. Pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan PBB bagi objek dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000 hingga 2029, sementara upaya peningkatan penerimaan daerah dilakukan melalui pembenahan dan integrasi data.

Pemkab Bogor juga memastikan masyarakat dengan rumah yang tidak mewah dan tidak luas tetap menjadi kelompok yang dilindungi dari beban PBB. Sementara itu, integrasi NIB dan NOP serta penerapan ZNT dalam transaksi pertanahan menjadi langkah yang ditempuh pemerintah daerah bersama ATR/BPN untuk menyesuaikan data bidang tanah dengan objek pajaknya.

Exit mobile version