Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, secara resmi meluncurkan paket insentif fiskal dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan stimulus ini menghadirkan program diskon PBB-P2 dan BPHTB sekaligus pembebasan sanksi denda tunggakan untuk seluruh jenis pajak daerah bagi masyarakat setempat.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa pemberian berbagai bentuk keringanan perpajakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan nyata bagi warga dalam menyelesaikan kewajibannya. Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Rincian Skema Potongan Tarif dan Pemutihan Denda

Secara terperinci, Pemkab Gresik memberikan potongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen untuk nilai ketetapan PBB-P2 terutang senilai Rp0 hingga Rp1 juta. Program potongan tarif PBB-P2 ini berlangsung singkat mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Sementara itu, pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemda menetapkan diskon sebesar 50 persen. Keringanan BPHTB ini khusus diberikan untuk peralihan hak akibat waris serta hibah dari orang tua kepada anak kandung, yang berlaku efektif mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Selain pengurangan tarif pokok, Pemkab Gresik juga menghapus denda keterlambatan untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten. Pemutihan sanksi administrasi ini berlaku bagi PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet terhitung sejak 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Fandi menambahkan bahwa kontribusi pajak daerah sangat vital dalam menopang keberlanjutan program pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Gresik. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan fasilitas keringanan ini sebelum batas waktu berakhir.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” pungkas Fandi.

Exit mobile version