website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 19 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PBB Bogor Gratis di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 19, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memastikan kebijakan PBB Bogor gratis untuk objek pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000 akan terus berlaku hingga 2029. Fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut dipertahankan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Komitmen itu disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Menurutnya, Pemkab Bogor akan melanjutkan fasilitas tersebut sepanjang periode 2025 hingga 2029, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria tidak perlu menanggung pembayaran PBB.

“Kita tetap berkomitmen PBB di bawah Rp100.000 kita gratiskan mulai 2025 hingga 2029,” ujar Rudy, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Rumah Sederhana Dipastikan Tidak Terbebani PBB

Rudy mengatakan Pemkab Bogor tetap berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi langkah tersebut tidak akan dilakukan dengan menambah beban masyarakat yang memiliki rumah tergolong sederhana.

Pemerintah daerah ingin memastikan peningkatan penerimaan berjalan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran perlindungan kebijakan. Karena itu, pembebasan PBB untuk nilai ketetapan di bawah Rp100.000 tetap dipertahankan.

“Kita pastikan yang rumahnya tidak mewah, tidak luas, tidak akan mendapatkan beban pajak PBB sedikit pun di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.

Baca Juga: DPR dan Kemenkeu Bahas Lapisan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan

Pemkab Bogor Integrasikan NIB dan NOP

Di tengah kebijakan PBB Bogor gratis bagi objek dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000, Pemkab Bogor tetap menyiapkan langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengintegrasikan nomor induk bidang (NIB) dengan nomor objek pajak (NOP). NIB merupakan identitas yang berkaitan dengan bidang tanah, sedangkan NOP digunakan sebagai identitas objek dalam administrasi perpajakan PBB.

Integrasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan data bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperbaiki administrasi dan kesesuaian data pertanahan serta perpajakan tanpa membebani rumah sederhana yang memperoleh fasilitas pembebasan PBB.

Zona Nilai Tanah Juga Diterapkan dalam Transaksi Pertanahan

Selain mengintegrasikan NIB dan NOP, Pemkab Bogor akan menerapkan zona nilai tanah (ZNT) dalam transaksi pertanahan. ZNT digunakan untuk menggambarkan nilai tanah pada suatu zona atau wilayah tertentu dan menjadi bagian dari upaya penataan data pertanahan.

Kedua langkah tersebut, yakni integrasi NIB dan NOP serta penerapan ZNT dalam transaksi pertanahan, ditempuh Pemkab Bogor melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Kelola Pajak PPh Final Kini Lebih Praktis di Coretax

Integrasi Data Bukan untuk Menaikkan NJOP

Rudy menegaskan bahwa integrasi data pertanahan tersebut bukan merupakan langkah untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP merupakan nilai yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam administrasi pengenaan PBB terhadap suatu objek pajak.

Menurut Rudy, fokus pemerintah daerah adalah menyesuaikan data bidang tanah dengan objek pajaknya. Karena itu, integrasi NIB dan NOP tidak boleh dipahami sebagai kebijakan untuk menaikkan NJOP tanah.

“Kita tidak menaikkan NJOP tanah, tetapi mengintegrasikan NIB dengan NOP,” ujar Rudy.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Bogor menjalankan dua agenda secara bersamaan. Pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan PBB bagi objek dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000 hingga 2029, sementara upaya peningkatan penerimaan daerah dilakukan melalui pembenahan dan integrasi data.

Pemkab Bogor juga memastikan masyarakat dengan rumah yang tidak mewah dan tidak luas tetap menjadi kelompok yang dilindungi dari beban PBB. Sementara itu, integrasi NIB dan NOP serta penerapan ZNT dalam transaksi pertanahan menjadi langkah yang ditempuh pemerintah daerah bersama ATR/BPN untuk menyesuaikan data bidang tanah dengan objek pajaknya.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Bogor
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

August 19, 2026
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Mobile Tax Unit Dekatkan Layanan Pajak UMKM di Wonogiri

August 19, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Insentif Pajak Kendaraan Kalsel Berlaku hingga 30 November

August 19, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

PBB Bogor Gratis di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

August 19, 2026

Recent News

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

Data Wajib Pajak Prancis Dicuri dalam Serangan Siber

August 19, 2026
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Mobile Tax Unit Dekatkan Layanan Pajak UMKM di Wonogiri

August 19, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Insentif Pajak Kendaraan Kalsel Berlaku hingga 30 November

August 19, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

PBB Bogor Gratis di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

August 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version