Insentif Pajak Kendaraan Kalsel Berlaku hingga 30 November

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan melalui program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama sekitar empat bulan, mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.

Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov Kalimantan Selatan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan masyarakat pemilik kendaraan diharapkan memanfaatkan periode keringanan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan agar memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan,” tegas Subhan, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Empat Jenis Keringanan Pajak Kendaraan Disiapkan

Program insentif pajak kendaraan kali ini terdiri atas empat jenis keringanan. Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administrasi hingga potongan pokok PKB dengan besaran berbeda sesuai kategori kendaraan dan transaksi yang dilakukan.

Keringanan pertama berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi berupa denda atas pokok PKB. Dengan fasilitas ini, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban denda administratif dapat memperoleh pembebasan selama memenuhi ketentuan program.

Keringanan kedua diberikan terhadap pokok PKB tahun berjalan. Kendaraan roda empat atau lebih memperoleh diskon sebesar 10% dari pokok PKB tahun berjalan.

Sementara itu, pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan potongan lebih besar, yakni diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 20%.

Mutasi Kendaraan ke Kalsel Dapat Diskon hingga 50%

Keringanan ketiga ditujukan bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke Kalimantan Selatan. Pemerintah memberikan diskon pokok PKB sebesar 50% untuk tahun pertama dan 50% untuk tahun kedua.

Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata administrasi kendaraan yang berpindah ke wilayah Kalimantan Selatan sekaligus mendorong pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakannya di daerah.

Keringanan keempat berupa diskon pokok PKB sebesar 50% bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk ke dalam daerah atau melakukan balik nama kendaraan pada tahun berjalan.

Program ini memberikan empat bentuk keringanan, mulai dari pembebasan denda PKB, diskon pajak tahun berjalan, hingga potongan 50% bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk atau balik nama sesuai ketentuan.

Bapenda Kalsel Berkolaborasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja

Pelaksanaan program insentif pajak daerah tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Kalimantan Selatan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.

Kolaborasi antarlembaga tersebut sejalan dengan tujuan program untuk tidak hanya meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan pun diimbau untuk memanfaatkan masa program yang berlangsung hingga 30 November 2026. Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, seluruh fasilitas keringanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama periode program sesuai persyaratan yang berlaku.

Program Diskon PKB 2026 Masih Berjalan

Selain program yang berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026, Pemprov Kalimantan Selatan juga masih memberlakukan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang sebelumnya dimulai pada 31 Maret dan berlaku sampai dengan 30 September 2026.

Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB sebesar 24% dari pajak kendaraan terutang khusus untuk kepemilikan motor pribadi.

Pemerintah daerah juga memberikan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5%. BBNKB merupakan pungutan daerah yang dikenakan berkaitan dengan penyerahan atau perubahan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik Kendaraan Diimbau Manfaatkan Periode Insentif

Dengan berjalannya beberapa skema keringanan pada 2026, masyarakat Kalimantan Selatan memiliki sejumlah fasilitas untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya. Besaran diskon yang diberikan berbeda berdasarkan jenis kendaraan, tahun pajak, maupun status mutasi dan balik nama.

Untuk program yang dimulai pada 14 Agustus 2026, fasilitas mencakup pembebasan denda atas pokok PKB, diskon 10% bagi kendaraan roda empat atau lebih, diskon 20% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta sejumlah potongan sebesar 50% bagi kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama sesuai ketentuan.

Sementara Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang berlaku sampai 30 September memberikan diskon pokok PKB sebesar 24% untuk kepemilikan motor pribadi dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.

Bapenda Kalimantan Selatan berharap berbagai insentif pajak kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selama masa pemberlakuannya sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak serta tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah.

Exit mobile version