113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

JAKARTA – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menggelar penyisiran lapangan (canvassing) di kawasan wisata Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Langkah ini berhasil mengidentifikasi sedikitnya 113 pelaku usaha yang belum terdaftar secara resmi di dalam sistem administrasi perpajakan.

Penyisiran intensif tersebut dilakukan untuk memastikan setiap unit usaha yang beroperasi di kawasan strategis tersebut terdata dengan akurat sekaligus memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Temuan ini mengindikasikan masih besarnya potensi penerimaan daerah maupun negara yang belum tergarap secara maksimal.

“Pemkab Klungkung telah melaksanakan kegiatan penyisiran dengan tim DJP melalui KPP Pratama Gianyar untuk memastikan setiap pelaku usaha terdata dalam sistem, dan memahami setiap hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Wakil Bupati Klungkung Tjok Gde Surya Putra, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Tjok Gde menegaskan bahwa persoalan mendasar di lapangan bukan hanya berfokus pada tindakan pemungutan pajak semata, melainkan memastikan seluruh aktivitas bisnis yang sudah berjalan masuk ke dalam basis data resmi. Ia meminta agar temuan dari kegiatan lapangan ini tidak berhenti sebagai laporan formalitas di atas kertas.

Rencana Aksi Konkret dan Penguatan Basis Data Bersama

Untuk memastikan efektivitas kegiatan, Wakil Bupati Klungkung mendorong dibentuknya rencana aksi serta evaluasi berkala atas hasil temuan penyisiran tersebut. Langkah tindak lanjut yang terstruktur dinilai sangat penting agar sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

“Kegiatan ini harus memiliki rencana aksi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dari kegiatan di lapangan agar kerja sama ini benar-benar menghasilkan hasil yang dapat dirasakan bersama,” kata Tjok Gde.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menekankan bahwa pembaruan data secara berkala merupakan kunci utama dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Ketersediaan data paling mutakhir memungkinkan otoritas melakukan penggalian potensi, pengawasan, serta pendampingan wajib pajak secara lebih terarah dan efektif.

Darmawan menambahkan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara DJP dan pemerintah daerah harus diwujudkan melalui aksi riil di lapangan. Sinergi kedua instansi ini mencakup pemanfaatan dan pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama, serta pemberian edukasi berkelanjutan kepada para pelaku usaha di Bali.

Exit mobile version