YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengundur pemberlakuan pemungutan pajak marketplace bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut kini ditunda hingga 1 November 2026 demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan masa transisi administrasi bagi para pedagang digital.
Baca Juga: Pajak PBB-P2 Pekalongan Bebas Denda 100 Persen hingga Akhir Agustus 2026 Sambut HUT Ke-81 RI
Dalam forum Business Development Services (BDS) yang digelar Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), otoritas menegaskan bahwa seluruh pelaku UMKM e-commerce memiliki waktu persiapan hingga 30 Oktober 2026. Momen penundaan ini dimanfaatkan DJP untuk menggencarkan sosialisasi payung hukum terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.
“Penundaan pelaksanaan pemungutan pajak marketplace hingga 30 Oktober 2026 memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan mulai diterapkan.”
— Ari Subroto, Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY
Penguatan Pembukuan Usaha dan Waspada Penipuan Digital
Sebagai bagian dari strategi peningkatan literasi perpajakan, DJP menggandeng akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta untuk melatih UMKM membuat pencatatan keuangan sederhana. Pembukuan yang rapi dinilai menjadi fondasi utama agar pelaku usaha mampu mengukur kesehatan bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan.
Peringatan Keamanan: Kantor pajak tidak pernah meminta wajib pajak mengklik link tautan atau file dokumen melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Pajak Film Nasional Jakarta Dipangkas 50 Persen dan Pemprov Wajibkan Pengalihan Dana ke Produsen
Di samping sosialisasi regulasi, Kepala KPP Pratama Wates Yulianingsih mengimbau masyarakat dan pelaku UMKM untuk mewaspadai maraknya kejahatan siber berkedok pesan resmi DJP. Wajib pajak diminta tidak sembarangan menekan tautan yang dikirim melalui platform perpesanan WhatsApp dan disarankan berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat apabila membutuhkan klarifikasi.
