JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meluncurkan pembaruan penting pada platform digitalnya untuk memudahkan pelaporan pajak PPh final bagi para pelaku usaha. Melalui fitur baru di Coretax, Wajib Pajak Badan kini dapat mengunduh seluruh data bukti pemotongan pada Lampiran 4 Bagian A (L4-A) SPT Tahunan secara utuh dalam satu berkas Excel.
Inovasi ini memangkas proses panjang yang sebelumnya mengharuskan wajib pajak menarik dokumen secara parsial per halaman. Dengan penarikan data secara menyeluruh, wajib pajak dapat melihat rekapitulasi penghasilan yang dikenakan PPh Final secara lebih efisien dan terstruktur.
“Keunggulan dan manfaat fitur: unduh sekaligus: mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam 1 file excel; dan tidak per halaman: data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman,” jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax, Selasa (18/8/2026).
Kemudahan Rekonsiliasi dan Cakupan Objek Pelaporan
Penambahan fitur unduh sekaligus ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan prosedur rekonsiliasi data keuangan internal. Kehadiran fitur ini sekaligus memastikan bahwa data yang diunduh sama presisi dengan data yang tercatat dalam riwayat aplikasi Coretax.
Secara regulasi, Lampiran L4-A SPT Tahunan PPh Badan merupakan lembar pelaporan khusus untuk mencatat penghasilan yang dikenai PPh bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Setiap wajib pajak badan wajib melaporkan penghasilan tersebut, baik dari pemotongan oleh pihak lain maupun pembayaran secara mandiri.
Adapun jenis penghasilan yang masuk dalam cakupan pelaporan L4-A meliputi:
- Pemotongan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak UMKM sesuai PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026;
- Penghasilan yang dikenakan PPh final UMKM;
- Bunga tabungan, deposito, obligasi, Surat Utang Negara (SUN), atau bunga obligasi daerah;
- Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek; serta
- Hasil dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Mekanisme Akses dan Otomatisasi Prepopulasi Data
Untuk memunculkan Lampiran L4-A pada sistem Coretax, wajib pajak cukup memilih opsi “Ya” pada pertanyaan di bagian Induk SPT Bagian C Nomor 4 yang menanyakan, “Apakah wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final?”.
Setelah opsi tersebut dipilih, sistem akan menarik data secara prepopulasi dari bukti potong yang diterbitkan pihak lain dan setoran mandiri. Meski berjalan secara otomatis, platform ini tetap memberikan akses bagi pengguna untuk menambah atau menghapus data penghasilan PPh final secara manual jika diperlukan.
Informasi dan panduan teknis terkait Coretax ini disosialisasikan secara berkala melalui saluran Telegram FAQ Coretax. Channel edukasi tersebut dikelola secara profesional oleh dua Penyuluh Pajak DJP, yaitu Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
Sumber Terkait:
