website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 3, 2026
in Regional
0 0
0
Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan Account Representative (AR) untuk melakukan kunjungan lapangan guna memverifikasi permohonan wajib pajak yang telah disetujui untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan data administrasi yang disampaikan selaras dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, PKP, Objek PBB, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Salah satu usaha yang dikunjungi adalah wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan kertas, karton, dan bahan percetakan, beralamat di Jalan Plawa No. 45, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Kota Denpasar.”

— KPP Pratama Denpasar Timur (Situs DJP)

Baca Juga: Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak

Kunjungan AR Pastikan Data Administrasi Sesuai Kondisi Lapangan

Account Representative KPP Pratama Denpasar Timur, I Gusti Ngurah Oka Wibawa, menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi yang diajukan wajib pajak dengan keadaan usaha di lapangan. Verifikasi ini menjadi bagian penting sebelum status PKP resmi melekat dan kewajiban pemungutan serta pelaporan PPN berjalan.

Tak hanya memeriksa aspek administratif, petugas juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan tidak hanya “lulus verifikasi”, tetapi juga siap menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sejak awal.

Baca Juga: Didanai Pajak, Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja Nasional

Dorong Kepatuhan PKP: Tertib, Transparan, dan Sesuai Aturan

Gusti menegaskan verifikasi lapangan merupakan bagian dari komitmen KPP dalam memberikan pelayanan yang optimal. Menurutnya, proses ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perpajakan bagi wajib pajak yang telah berstatus PKP.

“Kami harap wajib pajak makin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjalankan usaha secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh

Di sisi wajib pajak, Suriyanto selaku pemilik usaha yang didatangi AR menyampaikan gambaran singkat profil dan aktivitas usahanya. Ia mengaku lega karena proses pengukuhan PKP berjalan lancar sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tenang, terutama saat bertransaksi dengan pihak-pihak yang membutuhkan faktur pajak.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version