JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan modernisasi sistem pelayanan administrasi perpajakan guna mengakomodasi seluruh lapisan wajib pajak, termasuk entitas internasional. Bagi korporasi global maupun delegasi diplomatik, pemahaman mengenai tata cara registrasi Coretax kini menjadi kewajiban mendasar untuk memfasilitasi kebutuhan pelaporan transaksi di Indonesia.
Perwakilan negara asing yang memiliki aktivitas ekonomi atau kewajiban perpajakan tertentu di dalam negeri diwajibkan untuk mendaftarkan akun secara resmi di portal DJP. Melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, subjek pajak orang pribadi maupun badan berstatus ekspatriat dapat memproses permohonan guna memperoleh Nomor Identitas Perpajakan (NIP).
Landasan Hukum dan Kriteria Pengguna NIP format 16 Digit
Kebijakan penataan identitas perpajakan ini mengacu secara ketat pada regulasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025). Berdasarkan Pasal 9 angka 2 PER 7/2025, kriteria pengguna NIP dikhususkan bagi perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabat diplomatik terkait yang secara hukum bukan merupakan subjek pajak dalam negeri namun memerlukan legalitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu.
Pasca-implementasi penuh sistem Coretax, wajib pajak luar negeri yang tidak berkedudukan tetap dan tidak menjalankan kegiatan usaha aktif di Indonesia kini dapat diberikan NIP. Sistem administrasi perpajakan canggih DJP akan menghasilkan nomor unik dengan format struktur sepanjang 16 digit sebagai alat autentikasi resmi.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, nomor identitas perpajakan 16 digit diterbitkan sebagai identitas resmi perwakilan negara asing dan organisasi internasional guna memenuhi keperluan administrasi perpajakan yang valid di Indonesia.
Otoritas merinci sepuluh cakupan pemanfaatan NIP bagi entitas non-residen di Indonesia. Ruang lingkup tersebut meliputi proses pemberian akun wajib pajak, sarana penyetoran dan/atau pelaporan pajak, pencantuman identitas pihak yang dikenai pemotongan atau pemungutan, hingga pencantuman identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) di draf faktur pajak.
Selain itu, identitas 16 digit ini juga menjadi syarat mutlak untuk pengajuan permohonan pembebasan PPN dan/atau PPnBM, penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM, pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut, pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas, penagihan pajak, serta urusan administrasi perpajakan lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Langkah Teknis Aktivasi Akun dan Aturan SPT Tahunan WNA
Prosedur untuk mendapatkan NIP dapat diakses secara mandiri oleh perwakilan asing melalui antarmuka portal Coretax. Langkah awal dimulai dengan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman depan sistem. Pada bagian Manajemen Kasus, pengguna harus memilih opsi Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi, serta memastikan untuk tidak mencentang (*uncheck*) kolom pertanyaan *Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?*.
Setelah itu, pelamar diwajibkan untuk mengisi seluruh kolom informasi yang diminta pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri). Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung digital yang dipersyaratkan oleh sistem, seperti mengunggah foto wajah wajib pajak terbaru serta dokumen foto paspor yang sah agar proses verifikasi berjalan lancar.
Perlu dicatat secara administratif, apabila Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah memenuhi kriteria subjektif dan objektif serta mencatatkan penghasilan neto melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka memikul tanggung jawab hukum untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Bagi ekspatriat atau perwakilan asing yang sebelumnya telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama, Anda tetap dapat bermigrasi ke ekosistem Coretax. Pengguna cukup menggunakan format login berupa nomor NPWP lama dengan menambahkan angka 0 di bagian paling depan sebagai pemutakhiran format 16 digit yang baru.
