website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 21 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Panduan Coretax: Strategi Pengisian 2 Lampiran SPT Tahunan Bagi Pengguna NPPN

Johannes Albert by Johannes Albert
January 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Panduan Coretax: Strategi Pengisian 2 Lampiran SPT Tahunan Bagi Pengguna NPPN
0
SHARES
378
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru pelaporan pajak melalui sistem Coretax membawa penyesuaian teknis yang krusial bagi para pelaku usaha. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan memilih skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kini diwajibkan untuk mencermati dua lampiran khusus dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Kewajiban ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, para pengguna NPPN harus mengisi Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A secara presisi guna memastikan pelaporan peredaran bruto berjalan akurat.

“Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN.”

— Lampiran PER-11/PJ/2025

Rekapitulasi Omzet di Lampiran 3B Bagian C

Langkah pertama dimulai pada Lampiran 3B Bagian C. Di sini, wajib pajak diminta untuk melakukan rekapitulasi peredaran bruto bulanan, mulai dari Januari hingga Desember. Data tersebut harus dipetakan secara terperinci untuk setiap Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang dimiliki.

Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Selain nilai omzet, wajib pajak juga wajib mencantumkan nama dan jenis usaha pada setiap TKU. Tak kalah penting, setoran angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar setiap masa pajak juga harus dimasukkan dalam kolom yang tersedia sebelum akhirnya dijumlahkan secara total.

Validasi Data pada Lampiran 3A-4 Bagian A

Setelah data di Lampiran 3B lengkap, tahap berikutnya adalah memindahkan informasi tersebut ke Lampiran 3A-4 Bagian A. Data yang dipindahkan mencakup nama TKU, jenis usaha, hingga total peredaran bruto tahunan. Lampiran ini merupakan instrumen vital bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Tahu: Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

Poin Penting: Penghasilan neto dihitung otomatis melalui perkalian antara peredaran bruto dengan persentase norma yang berlaku untuk jenis usaha Anda.

Hasil akhir dari penghitungan neto di seluruh TKU ini kemudian akan dijumlahkan dan dipindahkan ke lembar induk SPT Tahunan PPh. Integrasi data ini memastikan bahwa perhitungan pajak terutang didasarkan pada basis data yang konsisten antar lampiran.

Baca Juga: Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Sebagai pengingat, fasilitas NPPN ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan adanya sistem Coretax, ketelitian dalam mengisi detail tiap TKU menjadi kunci utama kepatuhan administrasi perpajakan yang modern.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

September 21, 2026
Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

September 21, 2026
Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

September 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

September 21, 2026

Recent News

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

September 21, 2026
Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

September 21, 2026
Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

September 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

September 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version