JAKARTA – Era baru pelaporan pajak melalui sistem Coretax membawa penyesuaian teknis yang krusial bagi para pelaku usaha. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan memilih skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kini diwajibkan untuk mencermati dua lampiran khusus dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Kewajiban ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, para pengguna NPPN harus mengisi Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A secara presisi guna memastikan pelaporan peredaran bruto berjalan akurat.
“Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN.”
— Lampiran PER-11/PJ/2025
Rekapitulasi Omzet di Lampiran 3B Bagian C
Langkah pertama dimulai pada Lampiran 3B Bagian C. Di sini, wajib pajak diminta untuk melakukan rekapitulasi peredaran bruto bulanan, mulai dari Januari hingga Desember. Data tersebut harus dipetakan secara terperinci untuk setiap Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang dimiliki.
Selain nilai omzet, wajib pajak juga wajib mencantumkan nama dan jenis usaha pada setiap TKU. Tak kalah penting, setoran angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar setiap masa pajak juga harus dimasukkan dalam kolom yang tersedia sebelum akhirnya dijumlahkan secara total.
Validasi Data pada Lampiran 3A-4 Bagian A
Setelah data di Lampiran 3B lengkap, tahap berikutnya adalah memindahkan informasi tersebut ke Lampiran 3A-4 Bagian A. Data yang dipindahkan mencakup nama TKU, jenis usaha, hingga total peredaran bruto tahunan. Lampiran ini merupakan instrumen vital bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan.
Poin Penting: Penghasilan neto dihitung otomatis melalui perkalian antara peredaran bruto dengan persentase norma yang berlaku untuk jenis usaha Anda.
Hasil akhir dari penghitungan neto di seluruh TKU ini kemudian akan dijumlahkan dan dipindahkan ke lembar induk SPT Tahunan PPh. Integrasi data ini memastikan bahwa perhitungan pajak terutang didasarkan pada basis data yang konsisten antar lampiran.
Sebagai pengingat, fasilitas NPPN ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan adanya sistem Coretax, ketelitian dalam mengisi detail tiap TKU menjadi kunci utama kepatuhan administrasi perpajakan yang modern.
