Pajak Reklame Bukan Tulang Punggung PAD Samarinda, Kontribusinya Rp2,3 Miliar di Tengah PAD Tembus Rp1,13 Triliun

SAMARINDA – Pajak reklame bukanlah penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Meski sempat mencatatkan penerimaan cukup tinggi pada 2023, kontribusi pajak reklame secara struktural tetap tergolong kecil dibandingkan dengan total PAD dan jenis pajak daerah lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan bahwa pada 2025 penerimaan pajak reklame hanya mencapai Rp2,3 miliar. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total PAD Samarinda yang pada 2025 menembus Rp1,138 triliun, meski masih berstatus unaudited.

“Meskipun pajak reklame sempat tinggi pada 2023, sektor ini tidak pernah menjadi tulang punggung PAD Samarinda.”

Cahya Ernawan, Kepala Bapenda Samarinda

PBJT Jadi Penopang Utama PAD Samarinda

Cahya memaparkan, meskipun pada 2023 penerimaan pajak reklame sempat mencapai Rp8,1 miliar, sektor tersebut tetap tidak pernah menjadi kontributor utama PAD. Penyumbang terbesar PAD Samarinda justru berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), khususnya sektor makan dan minum.

Selain PBJT, sumber PAD terbesar lainnya berasal dari pajak listrik serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Struktur ini menunjukkan bahwa perekonomian daerah Samarinda lebih ditopang oleh aktivitas konsumsi dan properti dibandingkan sektor reklame.

PAD Tetap Naik Meski Pajak Reklame Turun

Pada 2024, realisasi PAD Samarinda tercatat sebesar Rp973 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan pada 2025 menjadi Rp1,138 triliun atau tumbuh sekitar 16–17 persen secara tahunan. Kenaikan PAD ini terjadi meskipun penerimaan pajak reklame justru mengalami penurunan tajam.

Menurut Cahya, kondisi tersebut membuktikan bahwa struktur PAD Samarinda tidak bergantung pada reklame. Justru sektor-sektor pajak lain mengalami peningkatan signifikan dan menjadi penopang utama keuangan daerah.

Strategi PAD: Optimalisasi dilakukan melalui pajak yang lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan tata kota dan kualitas lingkungan.

Penataan Reklame Tak Ganggu Target PAD

Kebijakan pengetatan izin reklame melalui Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2025 dipastikan tidak menghambat target PAD. Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan strategi optimalisasi penerimaan dari sektor pajak lain yang dinilai lebih stabil dan berkelanjutan.

Pada 2026, Pemkot Samarinda menargetkan pertumbuhan PAD di kisaran 10–15 persen. Target ini sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa mengorbankan estetika kota dan kualitas lingkungan.

Cahya menambahkan, pendekatan penataan reklame sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti maraknya spanduk iklan saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Balikpapan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dan rapi dalam mengatur perizinan reklame.


Exit mobile version