PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP kepada 40 pegawai di lingkungan sekolah pada 14 Januari 2026. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem baru.
Penyuluh pajak KPP Pratama Purbalingga, Eka Nofianti, menjelaskan terdapat perbedaan signifikan antara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dengan sistem sebelumnya. Menurutnya, penggunaan Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan efisien.
“Di Coretax DJP, bukti potong atas penghasilan Bapak Ibu akan ter-prepopulated, atau otomatis diisi oleh sistem. Jadi tidak perlu mengisi manual lagi.”
— Eka Nofianti, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga
Bukti Potong Otomatis Kurangi Risiko Kesalahan
Eka menjelaskan, bukti potong atas penghasilan yang diterbitkan melalui Coretax DJP dapat diakses langsung oleh penerima penghasilan melalui akun Coretax masing-masing. Data bukti potong tersebut otomatis muncul pada menu konsep SPT Tahunan.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak lagi perlu mengunggah atau menginput bukti potong secara manual. Hal ini tidak hanya mempermudah pengisian SPT Tahunan, tetapi juga mengurangi risiko kehilangan bukti potong dan kesalahan pengisian data.
Praktik Langsung Pengisian SPT Tahunan
Setelah pemaparan materi mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan di laman Coretax DJP, para peserta langsung melakukan praktik pengisian SPT Tahunan menggunakan akun Coretax DJP masing-masing.
Hasilnya, peserta mampu melaporkan SPT Tahunan dengan lancar dan tepat waktu setelah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Sebagai informasi, Coretax DJP telah diluncurkan sejak awal 2025. Sejak implementasi sistem ini, seluruh administrasi perpajakan dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026.
