website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Reklame Bukan Tulang Punggung PAD Samarinda, Kontribusinya Rp2,3 Miliar di Tengah PAD Tembus Rp1,13 Triliun

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 9, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Reklame Bukan Tulang Punggung PAD Samarinda, Kontribusinya Rp2,3 Miliar di Tengah PAD Tembus Rp1,13 Triliun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pajak reklame bukanlah penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Meski sempat mencatatkan penerimaan cukup tinggi pada 2023, kontribusi pajak reklame secara struktural tetap tergolong kecil dibandingkan dengan total PAD dan jenis pajak daerah lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan bahwa pada 2025 penerimaan pajak reklame hanya mencapai Rp2,3 miliar. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total PAD Samarinda yang pada 2025 menembus Rp1,138 triliun, meski masih berstatus unaudited.

“Meskipun pajak reklame sempat tinggi pada 2023, sektor ini tidak pernah menjadi tulang punggung PAD Samarinda.”

— Cahya Ernawan, Kepala Bapenda Samarinda

Baca Juga: Prabowo Gagas LDPU, Potensi Dana Umat Tembus Rp500 Triliun per Tahun

PBJT Jadi Penopang Utama PAD Samarinda

Cahya memaparkan, meskipun pada 2023 penerimaan pajak reklame sempat mencapai Rp8,1 miliar, sektor tersebut tetap tidak pernah menjadi kontributor utama PAD. Penyumbang terbesar PAD Samarinda justru berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), khususnya sektor makan dan minum.

Selain PBJT, sumber PAD terbesar lainnya berasal dari pajak listrik serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Struktur ini menunjukkan bahwa perekonomian daerah Samarinda lebih ditopang oleh aktivitas konsumsi dan properti dibandingkan sektor reklame.

Baca Juga: Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT

PAD Tetap Naik Meski Pajak Reklame Turun

Pada 2024, realisasi PAD Samarinda tercatat sebesar Rp973 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan pada 2025 menjadi Rp1,138 triliun atau tumbuh sekitar 16–17 persen secara tahunan. Kenaikan PAD ini terjadi meskipun penerimaan pajak reklame justru mengalami penurunan tajam.

Menurut Cahya, kondisi tersebut membuktikan bahwa struktur PAD Samarinda tidak bergantung pada reklame. Justru sektor-sektor pajak lain mengalami peningkatan signifikan dan menjadi penopang utama keuangan daerah.

Strategi PAD: Optimalisasi dilakukan melalui pajak yang lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan tata kota dan kualitas lingkungan.

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP Online tapi Belum Dapat Kartu Elektronik? Simak Solusinya

Penataan Reklame Tak Ganggu Target PAD

Kebijakan pengetatan izin reklame melalui Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2025 dipastikan tidak menghambat target PAD. Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan strategi optimalisasi penerimaan dari sektor pajak lain yang dinilai lebih stabil dan berkelanjutan.

Pada 2026, Pemkot Samarinda menargetkan pertumbuhan PAD di kisaran 10–15 persen. Target ini sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa mengorbankan estetika kota dan kualitas lingkungan.

Cahya menambahkan, pendekatan penataan reklame sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti maraknya spanduk iklan saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Balikpapan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dan rapi dalam mengatur perizinan reklame.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Cadev Januari 2026 Susut ke US$154,6 Miliar, Ini Pemicunya!

Cadev Januari 2026 Susut ke US$154,6 Miliar, Ini Pemicunya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

February 9, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

February 9, 2026
Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

February 9, 2026

Recent News

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

February 9, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

February 9, 2026
Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

February 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version