Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp12,19 miliar hingga awal Februari 2026. Capaian tersebut menjadi sinyal awal kinerja pajak daerah pada tahun anggaran berjalan.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Syamsul Bachri mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tersebut setara dengan 7,23% dari target pajak daerah tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp168,64 miliar.

“Pendapatan pajak daerah hingga awal Februari 2026 sebesar Rp12,19 miliar, dan berasal dari 11 jenis pajak.”

Syamsul Bachri

Syamsul menjelaskan, penerimaan pajak tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Pangkalpinang, mulai dari pajak perhotelan, pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

PBJT Tenaga Listrik Jadi Kontributor Terbesar

Dari keseluruhan jenis pajak tersebut, sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah. Hingga awal Februari 2026, setoran PBJT tenaga listrik tercatat mencapai Rp3,3 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 27% dari total realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang pada periode yang sama.

Sebaliknya, jenis pajak dengan realisasi terendah adalah pajak sarang burung walet. Hingga awal Februari 2026, penerimaan dari sektor tersebut hanya mencapai sekitar Rp4,9 juta.

“Pendapatan tertinggi disumbang oleh tenaga listrik sebesar Rp3,3 miliar, sedangkan pendapatan terendah saat ini berasal dari pajak sarang burung walet sekitar Rp4,9 juta,” ujar Syamsul.

Lima Jenis Pajak Tunjukkan Kinerja Positif

Meski tidak memerinci nominal setoran seluruh sektor pajak, Syamsul mengungkapkan terdapat lima jenis pajak yang menunjukkan kinerja cukup tinggi jika dilihat dari persentase realisasi terhadap target tahunannya.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain PBJT jasa kesenian dan hiburan dengan realisasi Rp428,57 juta atau 14,29% dari target, pajak sarang burung walet sebesar Rp4,95 juta atau 12,39% dari target, serta PBJT jasa parkir senilai Rp43,12 juta atau 12,32% dari target.

Selain itu, pajak air tanah terealisasi Rp53,28 juta atau 11,84% dari target, sementara PBJT perhotelan tercatat mencapai Rp425,74 juta atau 9,46% dari target yang ditetapkan.

Syamsul optimistis tren positif penerimaan pajak daerah ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Dia menegaskan, dana pajak yang dihimpun akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.


Exit mobile version