Tanpa Ribet, Bupati Ini Imbau Warganya Segera Lapor SPT via Coretax

CILACAP – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengimbau seluruh warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syamsul menegaskan, penyampaian SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring. Namun, mulai tahun ini, pelaporan SPT tidak lagi menggunakan kanal lama, melainkan wajib melalui platform Coretax.

“Ayo bareng-bareng eling lan tertib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2026. Saiki lapor pajak gampang, bisa online lewat Coretax.”

Syamsul Auliya Rachman

Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data pajak dari sumber internal maupun eksternal. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Agar dapat menggunakan Coretax secara optimal, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Tahapan Lapor SPT via Coretax

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.

Wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui Coretax sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan.

Menurut Syamsul, proses tersebut tidak rumit dan dapat diselesaikan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Ora ribet, ora jelimet. Mari kita laksanakan kewajiban ini tepat waktu,” ujarnya.

Batas Waktu dan Sanksi Administrasi

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2026.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.


Exit mobile version