Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus meningkat. Hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 13,34 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP.

Peningkatan jumlah aktivasi tersebut sejalan dengan dimulainya periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax.

“Proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,34 juta.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Mayoritas Aktivasi dari WP Orang Pribadi

Inge memerinci, dari total 13,34 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax, mayoritas berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,38 juta wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 875.696. Selanjutnya, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 89.187 dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Pelaporan SPT Kini Wajib Lewat Coretax

DJP mengingatkan bahwa mulai tahun pajak 2025, penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Seiring dengan proses tersebut, DJP juga mencatat jumlah penyampaian SPT Tahunan 2025 terus bertambah. Hingga pagi ini, DJP telah menerima 1,82 juta SPT Tahunan.

SPT Tahunan tersebut mayoritas disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 1,58 juta SPT. Selain itu, terdapat 178.220 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 59.577 SPT wajib pajak badan dengan denominasi rupiah, serta 75 SPT wajib pajak badan dengan denominasi dolar AS.

DJP juga mencatat adanya SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut terdiri atas 415 SPT wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 16 SPT wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

Sesuai ketentuan dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilakukan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

DJP mengingatkan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP menyediakan layanan helpdesk tatap muka di KPP, KP2KP, dan kantor wilayah, serta helpdesk di Kantor Pusat DJP yang dapat diakses dengan mengambil antrean melalui laman kunjung.pajak.go.id.

Exit mobile version