SPPT PBB 2026 Sudah Disalurkan, Pemda Ingatkan Jatuh Temponya Agustus

DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 secara elektronik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan daerah.

Kepala BKD Kota Depok Nuraeni Widayatti menyampaikan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu proses pencetakan fisik SPPT sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. SPPT PBB tahun 2026 sudah dapat diakses secara daring oleh seluruh wajib pajak.

“Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien.”

Nuraeni Widayatti

Untuk memperoleh SPPT PBB tahun 2026, wajib pajak dapat mengakses laman resmi BKD Kota Depok melalui bkd.depok.go.id. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat melihat sekaligus mengunduh SPPT secara mandiri.

Menurut Nuraeni, digitalisasi distribusi SPPT diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB di lingkungan Kota Depok.

Jatuh Tempo PBB 31 Agustus 2026

BKD Kota Depok mengingatkan bahwa PBB tahun 2026 wajib dilunasi paling lambat pada 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari layanan perbankan digital seperti mobile banking, dompet digital seperti OVO, GoPay, dan LinkAja, hingga jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Kemudahan kanal pembayaran tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melunasi PBB tepat waktu serta mengurangi potensi keterlambatan pembayaran.

Fungsi SPPT dan Penetapan PBB

Sebagai informasi, SPPT merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besaran PBB yang terutang kepada wajib pajak. Dalam ketentuan yang berlaku, PBB harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Penetapan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak. Melalui SPOP, wajib pajak melaporkan data subjek dan objek PBB secara lengkap dan benar.

BKD Kota Depok mengimbau masyarakat untuk segera mengakses SPPT PBB 2026 dan melakukan pembayaran lebih awal guna menghindari sanksi administratif serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.


Exit mobile version