Pajak Minimum Global Berlaku, DJP Pertimbangkan QRTC sebagai Insentif Baru yang Lebih Kompetitif

JAKARTA – Penerapan pajak minimum global berdasarkan global anti-base erosion (GloBE) rules mulai 2025 memaksa pemerintah meninjau ulang desain insentif fiskal yang selama ini digunakan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Indonesia kini tengah mengkaji skema insentif baru yang sesuai dengan standar internasional, yakni qualified refundable tax credit (QRTC).

“Kami masih berdiskusi agar kebijakan insentif tidak melanggar komitmen pajak minimum global,” ujar Bimo, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Purbaya Yakin Ekonomi Kuartal IV Melaju hingga 5,7%

Pergeseran dari Tax Holiday ke Insentif Bergaya QRTC

Bimo menjelaskan bahwa berlakunya pajak minimum global berpotensi menggerus efektivitas tax holiday, khususnya bagi industri pionir yang selama ini menjadi primadona investor. Dalam rezim GloBE, tax holiday justru dapat memicu kewajiban membayar top-up tax apabila tarif efektif jatuh di bawah 15%.

Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan strategi insentif fiskal agar Indonesia tetap kompetitif di mata investor.

“Pajak minimum global menggeser kompetisi insentif dari tax holiday menjadi refundable tax credit,” jelas Bimo.

Baca Juga: Cara Download NPWP Elektronik: Aktivasi Coretax Dulu

Apa Itu QRTC dan Mengapa Penting?

QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu paling lama empat tahun. Dalam perhitungan pajak minimum global, QRTC tidak mengurangi pajak tercakup (covered taxes), tetapi menambah laba GloBE.

Karena tidak menggerus tarif efektif pajak, QRTC tidak memicu kewajiban top-up tax. Inilah yang membuatnya lebih aman dan lebih menarik sebagai insentif global.

Tax Holiday Berisiko Picu Top-Up Tax

Jika insentif tetap menggunakan tax holiday, maka pajak tercakup langsung berkurang. Akibatnya, tarif efektif bisa jatuh di bawah tarif minimum 15%, sehingga perusahaan wajib membayar pajak tambahan sebesar selisihnya.

Baca Juga: Fitur Unduh BPE Coretax Menghilang, Ini Penjelasan Resminya

Kriteria Grup yang Terdampak Pajak Minimum Global

Berdasarkan PMK 136/2024 dan GloBE rules OECD, pajak minimum global berlaku bagi entitas yang berada dalam grup usaha dengan omzet minimal €750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir.

Jika insentif fiskal membuat tarif pajak efektif di bawah 15%, maka entitas wajib membayar top-up tax sesuai selisih tarif.

Sumber Terkait:

Exit mobile version