Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Menghilang, Kring Pajak Jelaskan Mekanisme Baru

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya fitur unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada menu SPT di sistem Coretax. Perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan tampilan dan mekanisme penerbitan BPE untuk pelaporan SPT elektronik.

“Kini BPE dikirimkan langsung melalui email wajib pajak. Selain itu, BPE dapat diunduh melalui Portal Saya > Dokumen Saya,” jelas Kring Pajak.

Kring Pajak menyebutkan bahwa sebelumnya wajib pajak dapat mengunduh BPE dalam format PDF secara langsung di menu SPT. Namun saat ini, mekanisme tersebut diubah agar distribusi dokumen lebih terpusat melalui email serta menu Portal Saya.

“Apabila dokumen belum muncul, silakan klik tanda Refresh secara berkala,” tambah Kring Pajak melalui unggahan media sosial pada Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Semarang Gandeng Kejaksaan, Ratusan Penunggak PBB-P2 Mulai Dipanggil

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap warganet yang mengeluhkan hilangnya fitur unduh BPE di menu SPT. Ia mengaku sebelumnya bisa mengunduh BPE secara langsung, tetapi kini opsi itu tidak ditemukan.

Penerbitan BPE Tetap Mengacu pada PER-11/PJ/2025

Dalam regulasinya, tepatnya Pasal 105 ayat (1) PER-11/PJ/2025, BPE diterbitkan setelah sistem melakukan serangkaian tahapan otomatis, antara lain:

Langkah-langkah tersebut dilakukan sistem administrasi DJP secara otomatis untuk setiap SPT yang disampaikan melalui Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi.

Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM

Setelah proses validasi selesai, BPE diterbitkan apabila hasilnya menunjukkan:

Jika hasil penelitian tidak memenuhi ketentuan, BPE tidak diterbitkan oleh sistem.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV-2025 Tembus 5,6%

BPE dari Aplikasi Lain Tetap Sah

DJP juga menegaskan bahwa apabila SPT disampaikan melalui aplikasi atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, maka BPE yang diterbitkan oleh aplikasi tersebut tetap dianggap sah sebagai bukti penerimaan SPT.

Tanggal yang tertera dalam BPE merupakan tanggal ketika SPT dinyatakan lengkap dan dapat diterima oleh sistem.

“Yang berubah hanya tampilan dan titik unduhnya, bukan legalitas BPE itu sendiri,” demikian penegasan lanjutan dari DJP.

Sumber Terkait:

Exit mobile version