JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan rinci terkait prosedur pengunduhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik melalui sistem Coretax. DJP menegaskan bahwa akses download hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah berhasil mengaktifkan akun Coretax-nya.
“Jika akun coretax wajib pajak sudah aktif, unduh NPWP Elektronik melalui Login > Portal Saya > Dokumen Saya > Hasilkan Dokumen, lalu pilih unduh kartu NPWP,” ujar Kring Pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak melalui media sosial pada Kamis (27/11/2025), untuk menjawab keresahan sejumlah wajib pajak yang belum menemukan opsi pengunduhan NPWP elektronik di halaman Coretax.
Baca Juga: Ekstensifikasi Pajak Melesat, DJP Tambah 60.874 PKP Sepanjang 2025
Syarat Mendapatkan NPWP: Subjektif dan Objektif
Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri ke DJP untuk mendapatkan NPWP.
- Persyaratan subjektif: berkaitan dengan ketentuan subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya.
- Persyaratan objektif: berlaku bagi pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan memotong/memungut pajak sesuai ketentuan UU PPh.
Artinya, siapa pun yang telah memenuhi ketentuan tersebut wajib mendaftarkan diri agar tercatat sebagai wajib pajak aktif.
Baca Juga: Guyana Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Keluarga dengan Anak Disabilitas
Ketentuan untuk Wanita Kawin
Kewajiban pendaftaran NPWP juga berlaku untuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, misalnya karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau adanya perjanjian tertulis terkait pemisahan penghasilan dan harta.
Sementara itu, wanita kawin yang tidak memenuhi kondisi tersebut tetap dapat mendaftar NPWP atas nama sendiri apabila ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.
NPWP Sebagai Identitas Resmi Perpajakan
DJP menegaskan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam seluruh administrasi perpajakan. Karena itu, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang sama sepanjang hidupnya.
NPWP juga digunakan pada berbagai dokumen perpajakan dan menjadi bagian penting dari ketertiban administrasi pembayaran pajak.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV 2025 Tembus 5,6%
Risiko Bila Tidak Mendaftarkan NPWP
Wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan status NPWP dan akun Coretax-nya aktif agar dapat mengakses layanan digital dengan lancar.
“NPWP merupakan identitas wajib pajak. Tanpa NPWP, hak dan kewajiban perpajakan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas DJP.
