website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 19, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Kebocoran instrumen pendapatan asli daerah kembali membentur dinding kepatuhan pelaku usaha komersial. Siasat culas memanipulasi perangkat perekam transaksi digital kini memicu otoritas fiskal daerah untuk mengambil langkah penindakan yang lebih agresif di lapangan.

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengonfirmasi temuan indikasi kecurangan masif yang dilakukan oleh oknum pengusaha. Modus operandi yang dilancarkan adalah dengan menonaktifkan atau mengonfigurasi ulang perangkat tapping box agar omzet riil dari konsumen tidak terekam sepenuhnya ke peladen (server) pemerintah daerah.

Baca Juga: Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Kabid Pendataan BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, menguraikan bahwa praktik ilegal ini berdampak sistemik pada terpangkasnya realisasi penerimaan kas daerah. Ketidaksesuaian antara volume transaksi di meja kasir dengan nominal pajak yang disetorkan menjadi bukti kuat adanya deviasi data yang disengaja.

“Masih ada yang mencoba mengakali sistem tapping box supaya transaksi yang terinput tidak semuanya masuk. Itu kami temukan di beberapa sektor usaha mulai dari restoran, kafe, hingga tempat hiburan.”

— Muhammad Syahid, Kabid Pendataan BPKPAD Banjarmasin

Sektor kuliner modern dan industri hiburan malam tercatat sebagai lini bisnis dengan tingkat kerawanan manipulasi tertinggi. Merespons kondisi tersebut, tim satuan tugas penegakan pajak daerah dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendadak secara berkala guna memastikan validitas operasional alat monitoring.

Baca Juga: Waspada Penipuan Joki Pelaporan Pajak, Data Pribadi Wajib Pajak Taruhannya

Langkah preventif lain yang tengah ditempuh adalah melakukan pembaruan infrastruktur teknologi (system upgrade) pada modul enkripsi data perangkat penilai. Intervensi teknologi ini ditargetkan mampu menutup celah intervensi manual (hardware tampering) sekaligus memicu alarm peringatan otomatis jika konektivitas jaringan diputus secara sepihak.

Optimalisasi Pajak Restoran dan Hiburan: Pembenahan sistem monitoring e-tax secara komprehensif menjadi instrumen krusial dalam mengamankan target PAD Kota Banjarmasin yang diproyeksikan menembus angka Rp700 miliar pada tahun anggaran berjalan.

Melalui pengawasan berlapis dan modernisasi sistem deteksi dini ini, pemenuhan target pembiayaan pembangunan daerah diharapkan berjalan sesuai koridor fiskal. Ketegasan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional kini dipersiapkan bagi pelaku usaha yang terbukti konsisten melakukan penggelapan pajak daerah.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Recent News

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version